UAD Gelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten Bersama DJKI Kementerian Hukum RI
YOGYAKARTA — Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Selasa (6/5) di Ruang Serba Guna UAD. Kegiatan yang bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tersebut menjadi bagian dari program percepatan pemeriksaan substantif paten guna mendukung target zero backlog nasional.
Workshop menghadirkan jajaran Direktorat Paten DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, pimpinan perguruan tinggi, serta para inventor dari UAD dan UMY. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penguatan sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam mendorong hilirisasi hasil riset berbasis kekayaan intelektual.
Pemeriksa Paten Ahli Madya Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, Dwi Jatmiko, S.T., M.H., menegaskan bahwa kekuatan suatu bangsa saat ini tidak lagi hanya ditentukan oleh sumber daya alam, tetapi juga kemampuan menghasilkan inovasi dan mengelola pengetahuan.
“Paten bukan sekadar bentuk perlindungan hukum, tetapi juga pendorong lahirnya inovasi baru yang memiliki nilai tambah ekonomi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah melalui RPJMN 2025–2029 menempatkan penguatan ekosistem riset dan inovasi sebagai prioritas utama. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya jumlah dan kualitas paten yang dihasilkan para inventor Indonesia.
Menurut Dwi, DJKI tidak hanya berperan sebagai lembaga pendaftaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), tetapi juga fasilitator penguatan ekosistem inovasi nasional melalui percepatan layanan, digitalisasi sistem, dan peningkatan kualitas pemeriksaan substantif paten.
Apresiasi juga diberikan kepada UAD atas keterlibatan aktif dalam program percepatan pemeriksaan substantif paten. Perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis sebagai penghasil invensi sekaligus model pengelolaan paten yang efektif, mulai dari penyusunan dokumen hingga hilirisasi hasil penelitian.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setiawati Handayani, S.H., menyoroti perkembangan UAD dalam bidang riset dan inovasi. Menurutnya, UAD menjadi salah satu perguruan tinggi dengan keluaran kekayaan intelektual yang tinggi, khususnya pada bidang paten.
“Perkembangan UAD sangat pesat. Banyak karya riset, teknologi, serta invensi yang lahir dari UAD dan menjadi keluaran KI terbanyak. Potensi ini tentu menjadi aset besar yang perlu terus dioptimalkan melalui perlindungan kekayaan intelektual, khususnya paten,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses pengajuan paten, terutama pada tahap pemeriksaan substantif, membutuhkan waktu dan ketelitian yang panjang. Karena itu, workshop ini diharapkan menjadi ruang diskusi langsung antara inventor dan pemeriksa paten untuk menyelesaikan berbagai kendala teknis yang dihadapi.
Rektor UAD, Prof. Dr. Muchlas, M.T., menyampaikan apresiasi kepada para inventor yang dinilai berhasil menunjukkan perkembangan hilirisasi riset di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah.
“Saya sangat bangga karena Bapak dan Ibu inventor telah menunjukkan bahwa proses hilirisasi riset kita berjalan dengan baik. UAD menjadi perguruan tinggi Muhammadiyah-Aisyiyah yang dipandang leading dalam produksi paten sederhana,” tuturnya.
Muchlas mengungkapkan bahwa UAD saat ini masih menjadi perguruan tinggi dengan jumlah hak kekayaan intelektual tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni mencapai 5.328 item HKI. Untuk kategori paten sederhana, UAD menempati posisi kedua setelah Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi bagi dosen untuk terus meningkatkan kualitas riset hingga mencapai tahap hilirisasi dan komersialisasi.
“Kita tidak perlu terlalu bangga jika riset hanya berhenti pada publikasi jurnal internasional. Riset harus mampu mencapai level komersialisasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara inventor, industri, dan investor dalam mendukung produksi massal serta pemasaran hasil inovasi. Hilirisasi riset, menurutnya, harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Dalam kesempatan itu, Dwi Jatmiko menjelaskan bahwa program percepatan penyelesaian paten dilakukan untuk mendukung target zero backlog nasional pada Agustus 2026. DIY menjadi salah satu wilayah prioritas dengan jumlah dokumen backlog mencapai hampir 600 dokumen.
Pada batch pertama program percepatan tersebut, DJKI melibatkan sekitar 20 pemeriksa paten untuk menyelesaikan sekitar 200 dokumen. Dari jumlah itu, capaian penyelesaian dokumen DIY mencapai 78 persen dengan tingkat paten granted sekitar 73 persen.
Secara khusus, UAD tercatat memiliki 44 dokumen backlog dalam program tersebut. Hingga pelaksanaan workshop, sebanyak 35 dokumen telah selesai diproses dan 30 di antaranya berhasil memperoleh status granted.
“UAD kami tempatkan sejajar dengan UGM dan perguruan tinggi besar lainnya karena sentra KI berjalan baik, invensinya banyak, dan permohonannya tinggi,” ujar Dwi.
Ia juga mengingatkan pentingnya respons cepat dari para inventor dan sentra KI dalam melengkapi dokumen paten agar proses pemeriksaan dapat segera diselesaikan.
Pada sesi pemaparan materi, workshop dimoderatori oleh D.Eng. Ir. Pinta Astuti, S.T., M.Eng. Narasumber utama dalam sesi tersebut ialah Apoteker Gawang Sudrajat, S.Farm., M.M., Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI Kementerian Hukum RI yang telah berpengalaman sebagai pemeriksa paten sejak 2011.
Dalam paparannya, Gawang Sudrajat menjelaskan berbagai tahapan hilirisasi riset, strategi komersialisasi hasil invensi, hingga alur dan timeline pengajuan paten. Ia menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada pengajuan paten semata, tetapi harus diarahkan pada pemanfaatan dan komersialisasi hasil riset agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan industri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow