KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI HARUS DIKEMBALIKAN
YOGYAKARTA — Pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menuai banyak kritik.
Respon kuat dari berbagai akademisi hukum yang tergabung dalam Forum Dekan Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum serta Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia menyerukan kepada Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MS untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua MK dan Hakim Konstitusi.
Hal itu disampaikan kepada para awak media pada Senin (5/2/2018) di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Dr. Trisno Raharjo, SH, M.Hum selaku Ketua Forum Dekan FH dan Ketua STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, menyampaikan, menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia merupakan jabatan yang sangat terhormat dan mulia.
โMahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peranan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia,” kata Trisno Raharjo.
Namun, mempertahankan integritas untuk tidak melakukan pelanggaran adalah hal yang berat bagi Hakim Konstitusi. Untuk itu, sekecil apa pun permasalahan yang melibatkan Ketua Mahkamah Kontitusi akan berperngaruh terhadap kurangnya kepercayaan masyarakat.
Seperti pelanggaran kode etik yang dilakukan Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MS selaku Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengatakan, bagi para akademisi melakukan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi adalah hal yang tidak dapat dibenarkan. “Karena hal itu sudah mencederai integritas sebagai hakim,” tandas Trisno.
Menurut Trisno, dua pelanggaran kode etik sudah terbukti dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 2016-2017. Pelanggaran pertama pada tahun 2016, Ketua MK memberikan katabelece (pesan khusus) kepada Jaksa Agung Muda untuk memberikan pembinaan kepada seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Pelanggaran kedua pada tahun 2017, Ketua MK bertemu dengan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada saat mencalonkan kembali sebagai Hakim Konstitusi.
Dan, Dewan Etik MK telah menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua MK. โSebagai suatu tolak ukur adanya kesalahan etik yang berulang maka sanksi etik itu pantas menjadi renungan bagi ketua MK dan pembalajaran bahwa seorang hakim adalah harus jujur, bersih dan adil,” papar Trisno.
Ditambahkan Trisno, sekecil apa pun kesalahan yang diberikan sanksi merupakan persoalan besar terhadap masalah integritas dan kepercayaan publik terhadap Hakim Konstitusi. “Sikap kenegarawanan harus ditunjukkan Hakim Konstitusi,” papar Trisno yang menambahkan sanksi kode etik merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum di negeri ini.
Berdasarkan fakta pelanggaran itu, Trisno Raharjo yang mewakili seluruh PTM dan STIH ingin menjaga kehormatan dan marwah MK RI sebagai lembaga terhormat dan memiliki fungsi (the guardian of constitution).
Selain itu, ย dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK RI terkait kode etik Ketua MK yang dinilai tidak berintegritas dan tidak mencerminkan sebagai seorang negarawan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 5 terkait Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negerawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. (Affan)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow