Bawa Gagasan Internasionalisasi dan Sertifikasi Profesi, Dosen UM Bengkulu Diundang Jadi Pembicara di Malaysia

Bawa Gagasan Internasionalisasi dan Sertifikasi Profesi, Dosen UM Bengkulu Diundang Jadi Pembicara di Malaysia

Smallest Font
Largest Font

BENGKULU — Dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Andi Azhar, mendapat undangan menjadi panelis dalam AKEPT Let's Talk About Series 4/2026 yang akan digelar di Malaysia, Jumat (14/8).

Forum yang mengangkat tema “University-Industry Partnership and the Corporate Influence on Academia” ini menjadi ruang pertukaran gagasan dan praktik baik terkait kepemimpinan pendidikan tinggi, khususnya dalam membangun kemitraan antara perguruan tinggi dan dunia industri.

Agenda tersebut diselenggarakan Akademi Kepimpinan Pendidikan Tinggi (AKEPT) Kementerian Pendidikan Tinggi Malaysia bersama Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) dan Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Higher Education and Development (SEAMEO RIHED).

Dari empat pembicara yang dijadwalkan hadir, Andi menjadi satu-satunya pembicara dari Indonesia sekaligus satu-satunya perwakilan Perguruan Tinggi Muhammadiyah-’Aisyiyah (PTMA).

Dalam forum tersebut, Andi hadir dengan dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai pimpinan unit kemitraan global dan Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UMB. Pengalaman tersebut menjadi modal baginya untuk membawa perspektif tentang internasionalisasi perguruan tinggi, kemitraan industri, dan penguatan kompetensi lulusan.

Sebelum tampil di Malaysia, Andi dijadwalkan berada di Jakarta selama tiga hari untuk mengikuti lokakarya perdana SDGs Academy Indonesia Angkatan 8 yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas RI.

Dalam forum AKEPT, Andi akan mengangkat persoalan penting dalam hubungan perguruan tinggi dan industri. Menurutnya, kekhawatiran terhadap terlalu besarnya pengaruh korporasi terhadap kampus memang perlu diperhatikan. Namun, persoalan lain yang tidak kalah mendesak adalah kemitraan kampus dan industri yang berhenti pada seremoni.

“Kalau kerja sama hanya menghasilkan foto bersama dan logo perusahaan di spanduk, mahasiswa tidak mendapat apa-apa,” ujarnya.

Karena itu, menurut Andi, perdebatan tidak semestinya hanya berkutat pada boleh atau tidaknya industri masuk ke kampus. Hal yang lebih penting adalah memastikan batas, peran, dan mekanisme kerja sama diatur sejak awal.

“Yang harus diperdebatkan bukan boleh atau tidaknya industri masuk kampus, melainkan bagaimana batasnya diatur sejak awal,” tegasnya.

Pandangan tersebut lahir dari pengalaman langsung Andi ketika menempuh studi di Taiwan. Saat itu, ia terlibat dalam riset kolaboratif mengenai rantai pasok halal yang didanai melalui skema kemitraan antara lembaga riset pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku industri.

Menurut Andi, hal yang paling penting dari pengalaman tersebut bukan besarnya pendanaan, melainkan mekanisme kerja sama yang tetap menjaga independensi akademik.

Meski penelitian didanai pihak ketiga, proses riset tidak diintervensi. Pemberi dana dapat menentukan persoalan yang ingin dikaji, tetapi tidak menentukan hasil yang harus diperoleh.

“Pemberi dana menentukan pertanyaan yang ingin dijawab, bukan jawaban yang ingin didengar. Apa pun hasil pengujian berjenjang itu, itulah yang dilaporkan,” ujarnya.

Dari pengalaman tersebut, Andi akan menawarkan model kemitraan yang lebih membumi bagi perguruan tinggi di kawasan Asia Tenggara. Menurutnya, pola kemitraan ideal dapat berbentuk konsorsium dengan pemerintah sebagai penyeimbang, bukan sekadar hubungan bilateral antara kampus dan satu perusahaan.

Independensi akademik, lanjutnya, juga harus dikunci sejak awal melalui perjanjian kerja sama. Hal itu mencakup kepemilikan data, hak publikasi, hingga kewenangan metodologis dalam penelitian.

Agar kerja sama tidak berhenti pada seremoni, Andi mendorong sedikitnya empat langkah yang dapat diterapkan pimpinan perguruan tinggi.

Pertama, setiap nota kesepahaman harus diturunkan menjadi perjanjian pelaksanaan yang memiliki tenggat waktu dan penanggung jawab. Kedua, perguruan tinggi perlu memiliki unit khusus yang menangani hubungan dengan industri sekaligus memiliki indikator kinerja yang jelas.

Ketiga, keterlibatan dosen dalam kerja sama dengan industri perlu diakui sebagai bagian dari beban kerja, bukan sekadar kegiatan tambahan. Keempat, uji kompetensi didorong menjadi salah satu prasyarat kelulusan mahasiswa.

Gagasan terakhir tersebut tengah disiapkan UMB melalui rancangan Peraturan Rektor.

“Selama kerja sama industri tidak punya pemilik dan tidak punya tenggat, ia akan selalu kalah oleh urusan rutin,” kata Andi.

Andi juga akan membawa gagasan mengenai pemanfaatan sertifikasi kompetensi sebagai titik temu antara dunia pendidikan tinggi dan industri.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen yang dapat digunakan untuk mempertemukan kebutuhan dunia kerja dengan kompetensi lulusan. Salah satunya melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dirumuskan bersama pemerintah, asosiasi industri, dan asosiasi profesi.

Standar tersebut kemudian ditempatkan dalam jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan menjadi rujukan bagi unit-unit kompetensi yang dapat digunakan dalam skema uji di LSP berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Andi mendorong program studi memetakan capaian pembelajaran lulusan dengan unit kompetensi yang relevan, memasukkannya secara proporsional dalam proses pembelajaran, kemudian mengujinya sebelum mahasiswa menyelesaikan studi.

Ia menyadari gagasan tersebut berpotensi memunculkan kekhawatiran bahwa perguruan tinggi akan berubah menjadi tempat pelatihan kerja.

“Keberatan itu sah, dan karena itu pemetaannya harus parsial,” jelasnya.

Menurut Andi, unit kompetensi hanya menjadi instrumen untuk memastikan lulusan memiliki keterampilan yang dapat dibaca oleh pasar kerja. Perguruan tinggi tetap memiliki tanggung jawab untuk membangun kemampuan akademik dan intelektual mahasiswa.

“Kampus tetap wajib mengajarkan hal-hal yang tidak ada dalam daftar unit kompetensi mana pun, seperti kemampuan meragukan, meneliti, dan berpihak. Yang berbahaya bukan mengadopsi standar industri, melainkan menyerahkan seluruh kurikulum kepadanya,” tegasnya.

Dua posisi yang dijalankan Andi di UMB, yakni pengelola urusan internasional dan Direktur LSP, menurutnya dapat menjadi titik temu antara agenda internasionalisasi perguruan tinggi dan sertifikasi profesi.

Ia melihat unit kompetensi berpotensi menjadi “mata uang bersama” di pasar kerja kawasan, terutama ketika mobilitas mahasiswa dan tenaga kerja antarnegara ASEAN semakin terbuka.

Kerangka pendukung untuk itu sebenarnya telah tersedia, antara lain melalui ASEAN Qualifications Reference Framework (AQRF) serta ASEAN Guiding Principles for Quality Assurance and Recognition of Competency Certification Systems.

Menurut Andi, agenda tersebut dapat dikembangkan bersama perguruan tinggi Muhammadiyah-’Aisyiyah seiring bertambahnya LSP di lingkungan PTMA dan semakin luasnya jejaring internasional.

“Kalau unit kompetensi kita bisa dibaca setara oleh negara tetangga, lulusan kampus Muhammadiyah di daerah punya jalan yang sama untuk bekerja di kawasan ini,” ujarnya.

Menurutnya, gagasan tersebut membutuhkan kerja panjang dan kolaborasi lintas institusi.

“Itu kerja panjang, dan tidak bisa dimulai kalau kita hanya menunggu,” pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow