UMY Perkuat Kesadaran Konstitusi Lewat Jihad Konstitusi dan Sekolah Judicial Review
BANTUL — Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) terus memperkuat peran perguruan tinggi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui dua program pengabdian berbasis riset, yakni Jihad Konstitusi: Upaya Hukum Strategis Muhammadiyah dalam Menangani Krisis Ekologi di Indonesia serta Sekolah Judicial Review II: Penguatan Hak Konstitusional Warga Negara Bidang Kebebasan Berkomunikasi di Media Sosial. Kedua program dilaksanakan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 8 Juni 2026 dengan melibatkan berbagai mitra strategis.
Program Jihad Konstitusi merupakan hasil sinergi UMY bersama Rumah Muda Integritas (RMI) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) PDM Bantul yang diinisiasi Mukhtar Zuhdy, S.H., M.H. Sementara itu, Sekolah Judicial Review II merupakan kolaborasi UMY dengan Rumah Muda Integritas (RMI) serta Indonesian Center for Rule of Law and Social Justice (ICRLS-Justice) yang diinisiasi oleh dosen UMY Tanto Lailam, S.H., LL.M. dan Nita Andrianti, S.IP., M.A.
Kedua program tersebut bertujuan memperkuat literasi konstitusi sekaligus meningkatkan kapasitas masyarakat sipil dalam memahami, mengawal, dan memperjuangkan hak-hak konstitusional melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dalam program Jihad Konstitusi, peserta diajak memahami gerakan Muhammadiyah dalam memperjuangkan tegaknya nilai-nilai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui jalur hukum dan mekanisme demokrasi. Gerakan yang diperkenalkan pada masa kepemimpinan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015, Prof. Din Syamsuddin ini bertujuan memulihkan hak-hak rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi sekaligus menegakkan hukum yang berkeadilan.
Melalui pendekatan tersebut, Muhammadiyah menanamkan kesadaran bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat maupun kelestarian lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam yang merusak keseimbangan ekologis dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai Islam yang mengedepankan kemaslahatan.
Salah satu contoh nyata Jihad Konstitusi Muhammadiyah adalah pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Muhammadiyah menjadi pemohon uji materi karena menilai regulasi tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi mengurangi hak masyarakat atas akses air yang adil. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ke depan, gerakan Jihad Konstitusi diharapkan terus dikembangkan sebagai upaya melindungi hak-hak warga negara, menjaga kepentingan umum, mewujudkan keadilan sosial, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap berlandaskan nilai-nilai konstitusi dan prinsip keberlanjutan.
Sementara itu, melalui Sekolah Judicial Review II, UMY memfokuskan penguatan pemahaman masyarakat mengenai hak konstitusional dalam kebebasan berkomunikasi di media sosial. Program ini dirancang untuk membekali organisasi masyarakat sipil agar mampu berkontribusi dalam membangun budaya hukum, khususnya dalam mekanisme pengujian undang-undang di Indonesia.
Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan peserta mengenai hak konstitusional di ruang digital. Kebebasan berkomunikasi di media sosial dinilai memberikan banyak manfaat, mulai dari memperluas jejaring tanpa batas geografis, membuka akses pendidikan dan peluang profesional, meningkatkan kesadaran terhadap isu sosial dan politik, mendorong partisipasi demokratis, hingga menjadi ruang pengembangan kreativitas, inovasi, dan pertukaran pengetahuan.
Meski demikian, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Berdasarkan Pasal 28J UUD 1945, setiap warga negara tetap berkewajiban menghormati hak orang lain serta mematuhi pembatasan yang ditetapkan demi menjaga ketertiban umum, keamanan negara, kesusilaan, nilai-nilai agama, serta hak dan nama baik setiap individu.
Karena itu, masyarakat diimbau menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan media sosial, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penyebaran informasi palsu, ancaman, pelecehan, maupun penyebaran data pribadi tanpa izin.
Program ini juga menyoroti berbagai tantangan yang muncul di era digital, seperti maraknya disinformasi, perundungan siber, persoalan privasi dan perlindungan data, polarisasi di ruang digital, hingga pentingnya menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan moderasi platform serta regulasi hukum yang berlaku.
Melalui kedua program tersebut, UMY berharap semakin banyak elemen masyarakat yang memiliki kesadaran konstitusional, mampu memanfaatkan instrumen hukum secara tepat, serta berperan aktif dalam mewujudkan keadilan sosial, perlindungan hak-hak warga negara, dan tata kelola demokrasi yang lebih baik di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow