Civitas Akademika UMY Beri Penyataan Sikap untuk RUU TNI: Pemerintah dan DPR Jangan Khianati Amanah Rakyat
YOGYA – Problematika yang terjadi pada Indonesia saat ini karena revisi UU TNI yang sudah disahkan oleh DPR RI membuat para akademisi turun gunung, tak terkecuali Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Sabtu (22/3), segenap civitas akademika menangkap dan memahami ketakutan masyarakat akan kembalinya TNI dalam urusan sipil.
Ketakutan itu bukan tanpa alasan, lantaran dari proses penyusunan RUU menjadi UU ini berlangsung sangat cepat, kurang transparan, seolah sembunyi-sembunyi, dan mengabaikan aspirasi publik secara luas. "Terlebih, substansi perubahan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI ini sangat krusial, karena memberikan ruang yang besar kepada TNI berkiprah di ranah publik yang bisa mengancam demokrasi," ujar para civitas akademika UMY dalam pernyataan sikapnya.
Para akademisi UMY menyoroti tiga hal penting yang menimbulkan kekhawatiran luas masyarakat pecinta demokrasi, yakni: Pertama, perluasan tambahan tugas militer yang sebelumnya 14 menjadi 16 pos. Kedua, militer aktif bisa menduduki jabatan publik dari yang sebelumnya 10 menjadi 14. Ketiga, usia pensiun TNI dari yang sebelumnya bagi tamtama dan bintara dari 53 tahun diubah menjadi 55 tahun dan perwira adalah 58 tahun bahkan khusus perwira tinggi batas usia pensiun menjadi 63 tahun dan bisa diperpanjang dua kali atau dua tahun seusai kebutuhan.
RUU TNI yang telah disetujui oleh DPR RI menjadi pintu masuk peran TNI yang lebih besar dan lebih luas. Keadaan ini jelas menggerogoti supremasi sipil dalam iklim demokrasi, sehingga sangat meresahkan dan menjadi alarm berbahaya bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara terutama kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan demokrasi.
Tentu ini menimbulkan tanda tanya, apakah ini adalah wajah lain dari dwi fungsi TNI yang dikubur oleh Reformasi 1998?
"Kita pantas khawatir, bahkan takut akan meluas dan menguatnya peran militer dalam politik kekuasaan karena mengaburkan komitmen bersama yang menjadi 'gentlement agreement' bahwa TNI harus kembali ke barak dan menjadi alat pertahanan negara yang kuat, tangguh, dan profesional," jelasnya.
Oleh karena itu, civitas akademika UMY perlu menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama, menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati amanat rakyat dengan menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Kedua, menuntut TNI/Polri sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik.
Ketiga, menghimbau seluruh insan akademik di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga kewarasan dar sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi dan melanggar konstitusi.
Keempat, mendorong dan mendukung upaya masyarakat sipil mengawal agenda Reformasi dengan menjaga demokrasi dan supremasi sipil.
Kelima, memohon kepada presiden untuk tidak menandatangani revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI dan menerbitkan PERPPU mengembalikan TNI pada kedudukan seperti semula.
Keenam, mendorong masyarakat sipil untuk jihad konstitusi, melakukan judicial review (JR) atas RUU TNI yang sudah resmi menjadi UU.
Civitas akademika UMY menegaskan pernyataan ini sebagai bentuk keprihatinan demi masa depan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Sebagai penutup, mereka mendoakan semoga Allah SWT meridhai bangsa Indonesia menjadi bangsa yang demokratis, adil, dan makmur.
What's Your Reaction?
-
2
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
1
Angry -
0
Sad -
0
Wow