Atasi Krisis Lingkungan, Wahdini Tawarkan Politik Hukum Ekologi Berbasis Profetik
YOGYAKARTA — Krisis ekologi yang kian mengemuka di Indonesia tidak hanya dipicu oleh kerusakan lingkungan, tetapi juga berkaitan erat dengan arah politik hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Di tengah orientasi pembangunan yang bertumpu pada industrialisasi, Muhammadiyah dinilai konsisten hadir sebagai kekuatan masyarakat sipil yang mengawal berbagai kebijakan negara agar tetap berpihak pada kelestarian lingkungan.
Persoalan tersebut menjadi fokus kajian Dr. Muhammad Wahdini, S.H., M.H. dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Doktor Politik Islam–Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (18/7). Melalui disertasinya yang berjudul Dialektika Otoritas Negara dan Muhammadiyah dalam Politik Hukum Ekologi di Indonesia, Wahdini mengungkap bahwa relasi antara negara dan Muhammadiyah dalam politik hukum ekologi tidak hanya diwarnai kritik dan kontestasi, tetapi juga mengarah pada rekonsiliasi melalui rekonstruksi politik hukum ekologi berbasis profetik.

"Krisis ekologi menjadi persoalan yang sangat serius, baik pada level nasional maupun global. Dalam penelitian ini saya melihat peningkatan kerusakan lingkungan berjalan beriringan dengan berkembangnya orientasi industrialisasi. Di sisi lain, Muhammadiyah menempatkan isu krisis ekologi sebagai persoalan yang harus direspons sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan maupun kemanusiaan," ujar Wahdini.
Menurutnya, komitmen Muhammadiyah terhadap isu lingkungan telah dibangun sejak awal tahun 2000 melalui Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) dan semakin diperkuat dalam Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar pada 2015. Sejak itu, Muhammadiyah aktif merespons berbagai kebijakan negara terkait pengelolaan sumber daya alam, baik melalui sikap resmi organisasi maupun pengembangan pemikiran keislaman di bidang ekologi.
Dalam disertasinya, Wahdini menjelaskan bahwa dialektika antara negara dan Muhammadiyah lahir dari perbedaan paradigma dalam memandang politik hukum ekologi. Negara memiliki otoritas dalam pembentukan hukum, sedangkan Muhammadiyah berperan sebagai civil society yang mengedepankan nilai-nilai ekoteologi atau paradigma teoantroposentris.
"Negara memiliki otoritas dalam pembentukan hukum, sedangkan Muhammadiyah hadir sebagai civil society yang menjalankan fungsi kontrol. Hubungan keduanya tidak berhenti pada kontestasi, tetapi membentuk proses dialektika yang mengarah pada sintesis berupa rekonstruksi politik hukum ekologi berbasis profetik," jelasnya.
Konsep tersebut, lanjut Wahdini, mendorong agar politik hukum ekologi tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, melainkan juga menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, kelestarian lingkungan, serta nilai-nilai etik dan kemaslahatan. Rekonstruksi politik hukum ekologi berbasis profetik menjadi kebaruan yang ditawarkan dalam disertasinya sebagai model hubungan antara negara dan masyarakat sipil dalam merumuskan kebijakan lingkungan di Indonesia.
"Pembangunan tetap diperlukan, tetapi tidak boleh mengabaikan kelestarian lingkungan. Politik hukum ekologi harus dibangun melalui keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan nilai-nilai etik agar mampu menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat," tegasnya.
Sidang Terbuka Promosi Doktor tersebut menghadirkan tim penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Kamsi, M.A. sebagai promotor, Dr. Hasse Jubba, M.A. sebagai ko-promotor, serta Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag., Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Yeni Widowaty, S.H., M.Hum., Dr. Muhamad Yusuf, S.Sos., M.AP., dan Dr. Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc., M.Ag. sebagai penguji. Sidang ini sekaligus menandai lahirnya gagasan akademik yang menawarkan pendekatan baru dalam membangun sinergi antara negara dan masyarakat sipil untuk menjawab tantangan krisis ekologi di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow