Akhir Agustus 2020 Banyumas Punya Perbup KTR
BANYUMAS — Muhammadiyah Steps atau yang sebelumnya dikenal dengan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan audiensi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Banyumas, Rabu 12 Agustus 2020. Audiensi dihadiri Srie Yono, Asisten Daerah Bidang Ekonomi Pembangunan, Amin dari Bagian Hukum Pemda Banyumas, dan Jasun dari Dinas Kesehatan Banyumas.
Pertemuan membahas perkembangan regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Banyumas. Pada tahun 2016 Kabupaten Banyumas telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Tetapi sampai awal 2020 Regulasi Peraturan Bupati terkait dengan Pedoman Pelaksana Kawasan Tanpa Rokok belum dimiliki Kabupaten Banyumas.
Srie Yono menyampaikan optimisme dan semangatnya kepada peserta audiensi terhadap penyelesaian Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksana Kawasan Tanpa Rokok pada akhir Agustus, sebelum September.
“Jadi bulan September kita sudah punya Perbup KTR. Mengingat sebelumnya pada tahun 2019 Dinas Kesehatan Banyumas bersama dengan Muhammadiyah Steps telah menginisiasi Draft Peraturan Bupati Pedoman Pelaksana Kawasan Tanpa Rokok,” terang Srie Yono.
Optimisme dan semangat Srie Yono disambut oleh Amin yang akan turut serta menyelesaikan tahapan Peraturan Bupati tersebut. Selain dengan Penguatan Regulasi KTR di Kabupaten Banyumas, Pemerintah Daerah telah melakukan upaya Implementasi KTR lainnya seperti Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Fasilitas Kesehatan dan Sekolah, menolak tawaran iklan reklame di jalan protokol karena bertentangan dengan Perda KTR yang sudah ada.
Komitmen lain antara Muhammadiyah Steps bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas pasca adanya Perbup Pedoman Pelaksana KTR, yakni akan dilakukan pendampingan secara intensif terhadap proses implementasi maupun Enforcement KTR yang juga akan terintegrasi dengan penanganan Covid-19. Apalagi, merokok dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.
“Semua usaha dan komitmen ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari penularan Covid-19 maupun bahaya produk rokok dan paparan iklannya,” kata Amin. (*)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow