UMY Soroti Penyalahgunaan Istilah Rehabilitasi dalam Kasus Pengampunan Presiden
YOGYA - Isu rehabilitasi kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada sejumlah individu yang sebelumnya telah diputus bersalah oleh pengadilan, termasuk mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspitadewi.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., menilai polemik ini muncul karena belum adanya pengaturan yang tegas dalam perundang-undangan terkait rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
“Rehabilitasi itu diberikan ketika seseorang dinyatakan tidak bersalah. Hakim bahkan bisa langsung menyatakannya dalam putusan bahwa terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi. Karena itu, penggunaan rehabilitasi pada pihak yang telah diputus bersalah tidak sesuai dengan konsep dasarnya,” jelas Trisno saat diwawancarai, Jumat (28/11), di UMY.
Menanggapi pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspitadewi dan dua guru di Sulawesi Selatan, Dr. Trisno menegaskan bahwa langkah tersebut tidak tepat secara hukum. Menurutnya, seseorang yang telah berstatus terpidana tidak dapat menerima rehabilitasi karena pemidanaannya tetap ada dan tidak dapat dianggap hilang begitu saja.
“Kalau seseorang sudah diputus bersalah lalu diberikan rehabilitasi, itu menjadi kurang tepat. Pemidanaannya masih ada, tetapi seolah-olah dihapus. Ini tidak sesuai dengan pengaturan rehabilitasi yang diatur dalam hukum acara,” tambahnya.
Trisno menyebutkan bahwa presiden sebenarnya memiliki instrumen lain yang lebih tepat untuk memberikan pengampunan, seperti amnesti atau abolisi. Ia mencontohkan beberapa kasus yang menggunakan mekanisme tersebut, termasuk pemberian amnesti kepada Tom Lembong.
“Bentuk pengampunan seperti amnesti dan abolisi sudah dikenal, meskipun belum diatur secara rinci. Namun kedua instrumen tersebut tetap berbeda dari rehabilitasi yang posisinya diatur secara jelas dalam hukum acara pidana. Karena itu, ke depan diperlukan pembaruan undang-undang yang mengatur amnesti, abolisi, dan rehabilitasi agar presiden tidak keliru dalam memilih instrumen pengampunan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberian rehabilitasi tanpa dasar hukum yang kuat dapat berdampak buruk pada konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Keputusan seperti ini tidak bisa diambil secara gegabah karena berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Untuk memberikan keputusan terkait rehabilitasi, amnesti, maupun abolisi, presiden sebenarnya dapat meminta pertimbangan dari para ahli hukum, termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena itu, pemberian rehabilitasi tidak bisa dilakukan dengan mudah,” pungkasnya. (NF)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow