RUU BUMN Dinilai Berisiko Timbulkan Dualisme Akuntabilitas
Yogyakarta - Rencana perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR menuai perdebatan di kalangan akademisi. Salah satu sorotan datang dari dosen sekaligus pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Nanik Prasetyoningsih, M.H., yang menilai usulan perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN berpotensi menimbulkan masalah konstitusional dan kelembagaan.
Menurut Nanik, nomenklatur kementerian secara tegas diatur dalam Pasal 17 UUD 1945. Menggantinya dengan badan penyelenggara memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah entitas baru tersebut sah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Ini bisa menciptakan area abu-abu dan dualisme akuntabilitas. Tidak jelas apakah badan ini tunduk langsung kepada presiden atau memiliki independensi tertentu,” ujarnya saat dihubungi secara daring oleh Humas UMY, Senin (29/9).
Ia menjelaskan, motif perubahan kemungkinan didorong oleh dua hal: meningkatkan profesionalisme tata kelola BUMN dan memperkuat akuntabilitas pejabatnya. Namun, tanpa landasan normatif yang tegas, langkah ini justru berisiko kontraproduktif.
“Jika statusnya setengah independen, akan timbul dualisme pertanggungjawaban dan kerancuan regulasi antara hukum publik dan hukum korporasi,” tegasnya.
Implikasi perubahan kelembagaan ini juga menyentuh status pejabat BUMN. Bila mereka resmi dianggap sebagai penyelenggara negara, maka konsekuensinya tunduk pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta rezim hukum publik, termasuk risiko jerat tindak pidana korupsi.
Hal tersebut memang positif bagi transparansi, tetapi di sisi lain dapat memunculkan kekhawatiran kriminalisasi berlebihan. Jika tidak dianggap penyelenggara negara, maka problem integritas pejabat BUMN tetap menggantung.
“Ini titik rawan yang hampir pasti akan diuji di Mahkamah Konstitusi,” terang Nanik.
Selain itu, isu pengawasan dan audit juga menjadi sorotan. Menurutnya, keuangan publik tetap harus berada dalam jangkauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika RUU tidak memberi ketegasan, tumpang tindih dengan pengawasan internal BUMN berpotensi terjadi. Risiko lain adalah politisasi fungsi pengawasan yang bisa merusak independensi lembaga.
RUU BUMN pun dinilai masih prematur. Nanik menyarankan agar pembuat undang-undang memperkuat dasar konstitusional badan penyelenggara, mengatur klausul transisi kelembagaan secara rinci, mempertegas mekanisme audit, dan menambahkan klausul review periodik untuk evaluasi.
“Kalau diatur dengan baik, RUU ini bisa menjadi momentum memperbaiki tata kelola BUMN. Tapi jika tidak hati-hati, justru akan melahirkan lembaga abu-abu yang menambah kerumitan birokrasi tanpa manfaat nyata bagi publik,” pungkasnya. (ID)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow