Pakar UMY: Pembatasan Outsourcing Dorong Perusahaan Tata Ulang Strategi SDM
YOGYAKARTA — Kebijakan pembatasan outsourcing yang kini hanya diperbolehkan pada enam sektor pekerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 dinilai mendorong perusahaan untuk menata ulang strategi pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
Perusahaan tidak lagi cukup mengandalkan outsourcing sebagai langkah efisiensi biaya, melainkan perlu melakukan penyesuaian menyeluruh mulai dari perencanaan tenaga kerja, pengembangan kompetensi karyawan, hingga struktur hubungan kerja agar efektivitas operasional tetap terjaga.
Pakar Manajemen SDM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Meika Kurnia Puji Rahayu DA, Ph.D, menegaskan bahwa perusahaan harus mulai membedakan secara jelas antara pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang.
“Perusahaan tidak bisa lagi memandang outsourcing hanya sebagai strategi efisiensi biaya. Mereka harus mulai membedakan mana pekerjaan inti dan mana pekerjaan penunjang. Jika pekerjaan inti masih dijalankan tenaga outsourcing, perusahaan perlu mengevaluasi tata kelola SDM-nya,” ungkap Meika, Selasa (12/5).
Menurut Meika, perubahan tersebut tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat, terutama bagi perusahaan yang selama ini memiliki ketergantungan tinggi terhadap tenaga outsourcing.
Selain melakukan penyesuaian tenaga kerja, perusahaan juga perlu mempersiapkan berbagai konsekuensi administratif dan finansial ketika posisi yang sebelumnya diisi pekerja outsourcing beralih menjadi pekerja tetap. Penyesuaian tersebut meliputi struktur gaji, tunjangan, perlindungan kerja, hingga pengembangan kompetensi karyawan.
“Yang sebelumnya dianggap lebih efisien karena menggunakan outsourcing, sekarang perusahaan harus memikirkan biaya lain seperti pengembangan SDM, tunjangan, dan sistem karier karyawan. Jadi, ada konsekuensi administrasi dan biaya kepatuhan yang memang harus dipersiapkan,” tandasnya.
Meski demikian, Meika menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat manajemen talenta dan membangun SDM internal yang lebih berkelanjutan.
Menurutnya, ketergantungan terhadap tenaga kerja eksternal dapat dikurangi apabila perusahaan mulai berinvestasi pada pengembangan kompetensi karyawan.
“Kalau perusahaan mampu mengelola transisi ini dengan baik, SDM tidak lagi dipandang sebagai biaya semata, tetapi sebagai aset jangka panjang perusahaan. Ketika pekerja merasa memiliki kesempatan berkembang, loyalitas dan engagement mereka juga akan meningkat,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan swasta di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam implementasi kebijakan tersebut. Banyak perusahaan dinilai belum sepenuhnya siap karena harus melakukan penyesuaian dalam waktu relatif singkat, baik dari sisi kebutuhan tenaga kerja maupun kesiapan sistem manajemen SDM.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan pemetaan kompetensi secara menyeluruh untuk mengetahui kebutuhan tenaga kerja yang harus dipenuhi. Proses rekrutmen, pelatihan, hingga pengembangan karier juga dinilai perlu dirancang ulang agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan ke depan.
“Fungsi SDM mulai dari perencanaan, rekrutmen, seleksi, training and development, kompensasi, hingga manajemen kinerja harus ditata ulang. Perusahaan perlu memastikan bahwa tenaga kerja yang sebelumnya dialihkan ke outsourcing tetap dapat dipenuhi kualitas dan kompetensinya,” pungkasnya.
Selain kesiapan perusahaan, Meika juga menyoroti pentingnya masa transisi yang jelas dalam penerapan kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah perlu memberikan ruang adaptasi agar perusahaan dapat melakukan penyesuaian secara bertahap tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow