Muhammadiyah Minta Regulasi Berkeadilan untuk Perguruan Tinggi Swasta
JAKARTA — Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah menyusun regulasi yang lebih berkeadilan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS), menyusul penurunan jumlah mahasiswa di PTS dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI pada Senin (14/4).
Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Bambang Setiaji, menilai kebijakan pendidikan tinggi saat ini belum berpihak pada PTS, khususnya kampus kecil. Padahal, menurutnya, PTS memiliki peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia untuk mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ia memaparkan, jumlah mahasiswa nasional memang meningkat dalam periode 2020–2025, tetapi kenaikan tersebut lebih banyak terjadi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pada 2025, jumlah mahasiswa PTN mencapai sekitar 4,5 juta, naik dari 2,9 juta pada 2022. Sementara itu, jumlah mahasiswa PTS justru menurun, dari sekitar 4,8 juta pada 2023 menjadi 4,3 juta pada 2025.
Menurut Bambang, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan struktural dalam kebijakan pendidikan tinggi. Ia menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai membatasi ruang gerak PTS, termasuk syarat minimal 300 mahasiswa untuk mendapatkan akses pembinaan dan dana dari negara.
“Aturan itu membuat kampus kecil tidak bisa mengakses dukungan. Padahal, kampus dengan jumlah mahasiswa lebih sedikit tetap memiliki peran penting,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PTS, terutama yang berada di daerah, selama ini menjadi penyedia pendidikan tinggi dengan biaya terjangkau. Lulusan dari PTS dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan sektor UMKM yang mendominasi lebih dari 90 persen struktur industri di Indonesia.
Bambang juga mengingatkan potensi ketidaksesuaian (mismatch) jika kebutuhan tenaga kerja UMKM hanya diisi lulusan dari kampus besar, yang umumnya memiliki ekspektasi gaji lebih tinggi.
Selain itu, Muhammadiyah juga meminta pemerintah meningkatkan akses beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa PTS. Saat ini, kuota beasiswa dinilai masih terbatas dan belum proporsional.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Ahmad Muttaqin, mengusulkan evaluasi terhadap regulasi penerimaan mahasiswa baru, khususnya yang mengatur seleksi di PTN.
Ia menilai sistem penerimaan di PTN, termasuk jalur mandiri, berpotensi menyerap sebagian besar calon mahasiswa, sehingga berdampak pada penurunan jumlah mahasiswa baru di PTS.
Menurutnya, diperlukan penataan ulang kebijakan penerimaan mahasiswa agar lebih seimbang antara PTN dan PTS. Ia juga mengusulkan agar PTN, khususnya yang berstatus badan hukum (PTNBH), lebih difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan tingkat lanjut, seperti program magister dan doktor.
Sementara itu, PTS diharapkan dapat diberi peran lebih besar dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi, sekaligus tetap didorong untuk meningkatkan mutu.
Muhammadiyah menilai, kebijakan yang berkeadilan antara PTN dan PTS menjadi kunci untuk memperkuat sistem pendidikan tinggi nasional sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan, termasuk dalam pengembangan sektor UMKM di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow