Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Pakar Hukum UMY Desak Fokus pada Luka Berat Korban

Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Pakar Hukum UMY Desak Fokus pada Luka Berat Korban

Smallest Font
Largest Font

YOGYAKARTA — Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30), menyita perhatian publik. Korban ditemukan keluarganya dalam kondisi memprihatinkan di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada 12 Juni 2026 setelah dilaporkan hilang selama tiga tahun.

Korban diketahui mengalami luka fisik berat di sejumlah bagian tubuh akibat dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama. Sementara itu, pelaku yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat di kawasan Majalaya pada Selasa (23/6) malam dan kini menjalani proses hukum.

Menanggapi kasus tersebut, Guru Besar Bidang Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Yeni Widowaty, S.H., M.Hum., menilai terdapat dua aspek pidana utama yang perlu menjadi fokus penyidikan, yakni dugaan perampasan kemerdekaan dan penganiayaan berat terhadap korban.

“Kalau saya melihat kasus ini, yang paling menonjol adalah dugaan penyekapan yang masuk dalam kategori tindak pidana perampasan kemerdekaan, serta dugaan penganiayaan terhadap korban. Kedua perbuatan tersebut diatur dalam hukum pidana, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Aparat penegak hukum perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa secara utuh, tidak hanya pada satu perbuatan saja,” ujar Prof. Yeni saat dihubungi, Kamis (25/6)

Menurutnya, dalam perkara kekerasan ekstrem seperti ini, perhatian penegak hukum tidak hanya tertuju pada lamanya penyekapan, tetapi juga pada dampak yang ditimbulkan terhadap kondisi fisik dan psikologis korban.

“Dalam hukum pidana, akibat yang ditimbulkan oleh suatu perbuatan menjadi aspek yang sangat penting. Ketika perampasan kemerdekaan atau kekerasan menyebabkan luka berat, tentu konsekuensi hukumnya jauh lebih berat dibandingkan jika tidak menimbulkan akibat serius. Karena itu, kondisi riil korban menjadi aspek krusial dalam proses pembuktian,” jelasnya.

Akibat dugaan penganiayaan menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam yang dialaminya selama bertahun-tahun, korban mengalami gangguan penglihatan, luka robek di sejumlah bagian tubuh, serta kesulitan berjalan. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung.

Prof. Yeni menilai pembuktian kasus yang terjadi dalam ruang privat (private sphere) dan berlangsung dalam kurun waktu panjang bukanlah perkara mudah. Minimnya saksi yang mengetahui kejadian secara langsung menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik dalam membangun konstruksi perkara.

Karena itu, pemeriksaan forensik memegang peran sangat penting dalam proses penyidikan. Hasil visum, pemeriksaan medis, serta temuan forensik dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dapat menjadi alat bukti ilmiah yang memperkuat pembuktian di persidangan.

“Hasil pemeriksaan medis dan forensik akan sangat membantu menjelaskan hubungan antara perbuatan yang dilakukan pelaku dengan akibat yang dialami korban. Ini menjadi bagian penting dalam membangun pembuktian yang kuat di hadapan pengadilan,” ungkapnya.

Selain menyoroti proses hukum terhadap pelaku, Prof. Yeni juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Menurutnya, sistem peradilan pidana di Indonesia masih cenderung berfokus pada penghukuman pelaku, sementara kebutuhan korban untuk memperoleh pemulihan sering kali belum mendapatkan perhatian yang memadai.

“Sistem hukum pidana kita masih lebih banyak berfokus pada pelaku. Padahal korban juga memiliki hak untuk dipulihkan. Ke depan, perlu ada penguatan mekanisme hukum yang tidak hanya memberikan sanksi tegas kepada pelaku, tetapi juga menjamin perlindungan, restitusi, serta pemulihan fisik dan psikologis korban secara layak,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar sebagai langkah pencegahan agar kasus kekerasan serupa tidak berlangsung lama tanpa terungkap.

“Kita memang tidak bisa mencampuri seluruh urusan pribadi orang lain. Namun, ketika ada situasi yang mencurigakan atau tidak wajar, masyarakat perlu memiliki keberanian untuk melapor melalui mekanisme yang benar. Kepedulian sosial dapat menjadi pintu awal untuk menyelamatkan korban dari kekerasan yang berkepanjangan,” pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow