‘Ibu Kota Politik’ IKN Jadi Sorotan, Dosen UMY: Konsep Masih Kabur dan Pemindahan Belum Mendesak
Yogyakarta - Rencana penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 memicu perdebatan publik. Nomenklatur baru ini dinilai belum jelas, sementara urgensi pemindahan ibu kota dari Jakarta juga masih dipertanyakan.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Titin Purwaningsih, S.IP., M.Si., menilai istilah “Ibu Kota Politik” membutuhkan penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan kerancuan.
“Selama ini kita hanya mengenal istilah ibu kota negara atau ibu kota pemerintahan, bukan ibu kota politik. Politik itu maknanya luas, mencakup kekuasaan, suprastruktur, dan infrastruktur politik. Kalau hanya disebut untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif tanpa konsep yang jelas, tentu masih membingungkan,” ujar Titin saat diwawancarai melalui WhatsApp, Selasa (30/9).
Terkait urgensi pemindahan, Titin menegaskan bahwa proyek IKN sejatinya merupakan kelanjutan dari pemerintahan sebelumnya. Namun, dalam situasi pasca efisiensi anggaran negara, ia menilai pemindahan ibu kota belum menjadi kebutuhan mendesak.
“Survei juga menunjukkan bahwa masyarakat belum melihat pemindahan ibu kota sebagai hal yang urgen. Jakarta masih memadai sebagai pusat pemerintahan,” jelasnya.
Menurut Titin, kesiapan infrastruktur dan fasilitas dasar di IKN juga masih jauh dari ideal. Kompleksitas pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarga mereka menjadi tantangan besar, mulai dari kebutuhan pendidikan hingga layanan publik sehari-hari.
“ASN yang pindah tentu tidak sendiri, tetapi bersama keluarga. Itu berarti perlu infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan layanan lain yang memadai. Hal ini tidak bisa dipaksakan dalam waktu singkat,” tegasnya.
Titin juga menduga, penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik bisa menjadi jalan tengah yang ditempuh Presiden Prabowo Subianto. Dengan cara ini, proyek IKN tetap berlanjut sesuai warisan pemerintahan sebelumnya, namun diberi nuansa baru melalui nomenklatur berbeda.
“Pemindahan ibu kota itu sangat kompleks. Tanpa kejelasan konsep dan kesiapan infrastruktur, kebijakan ini bisa menimbulkan persoalan baru alih-alih menjadi solusi,” pungkas Titin. (FU)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow