Cegah Tumpang Tindih, Kebijakan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih Harus Disinkronkan

Cegah Tumpang Tindih, Kebijakan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih Harus Disinkronkan

Smallest Font
Largest Font

YOGYA - Potensi tumpang tindih antara BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih menjadi perhatian serius para ahli tata kelola publik. Kehadiran dua lembaga ekonomi desa yang sama-sama diamanatkan negara dinilai berisiko menimbulkan benturan kewenangan, duplikasi program, hingga persaingan tidak sehat apabila tidak disinkronkan sejak awal.

Penguatan tata kelola (_governance_) dan penyelarasan fungsi keduanya dipandang sebagai prasyarat penting agar pembangunan ekonomi desa berjalan efektif dan sesuai mandat sosial.

Isu tersebut dibahas dalam Seminar “Penguatan Tata Kelola dan Sinkronisasi Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes” yang digelar pada Sabtu (29/11) di Ruang Sidang Utama Gedung AR. Fachrudin A lantai 5, Kampus Terpadu UMY. Agenda ini menghadirkan Ketua Dewan Pengawas IAI sekaligus Ketua Umum Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG), Prof. Mardiasmo, MBA., Ph.D.

Dalam paparannya, Mardiasmo menegaskan bahwa Indonesia sedang memasuki fase baru kebijakan desa. BUMDes yang berkembang sejak disahkannya UU Desa 2014 kini harus bersinggungan dengan kebijakan baru pemerintah mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa.

“Kalau tidak disiapkan _governance_-nya, akan terjadi tumpang tindih antara dua lembaga yang sebenarnya punya tujuan yang sama. Maka perlu ada sinkronisasi sejak awal,” ujarnya.

Mardiasmo menekankan bahwa BUMDes dan Koperasi Desa bukan hanya entitas ekonomi, melainkan instrumen pemberdayaan sosial yang membutuhkan legitimasi publik. Karena itu, pendekatan tata kelola yang digunakan tidak bisa lagi hanya berorientasi pada teori agensi seperti perusahaan komersial.

“Paradigma governansi kita harus bergerak menuju _New Public Governance_. Orientasinya bukan profit semata, tetapi _public value_, kepercayaan, dan partisipasi warga,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa tata kelola BUMDes dan Koperasi Merah Putih harus bertumpu pada empat fondasi utama: Etika, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

Keempat aspek inilah yang memastikan lembaga ekonomi desa tidak hanya mampu menjalankan usaha, tetapi juga dipercaya sebagai pengelola sumber daya publik.

“Semua dimulai dari _ethical conduct_. Tanpa integritas, transparansi dan akuntabilitas, semua hanya akan menjadi jargon,” tambahnya.

Selain kebijakan dan prinsip tata kelola, Mardiasmo juga menyoroti tantangan kapasitas SDM desa. Banyak BUMDes maupun koperasi menghadapi persoalan serupa: literasi akuntansi rendah, laporan keuangan tidak standar, serta keterbatasan pengalaman bisnis.

Karena itu, ia menegaskan bahwa kolaborasi antara akademisi, profesi akuntan, dan pemerintah desa menjadi sangat penting untuk menyatukan perspektif para pemangku kepentingan sekaligus merumuskan model sinkronisasi yang paling mungkin diterapkan.

“IAI, perguruan tinggi, dan Kantor Jasa Akuntan harus hadir sebagai pendamping profesional. Penguatan kapasitas desa tidak mungkin terjadi tanpa sentuhan keilmuan. BUMDes dan koperasi harus memastikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya efisien, tetapi juga adil,” pungkasnya. (ID)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow