Bencana Sumatera Bukan Sekadar Alam, Rektor UMY Soroti Korupsi dan Salah Kelola SDA
YOGYA - Kesalahan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi salah satu faktor utama di balik bencana kemanusiaan yang melanda wilayah Sumatera. Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc., menegaskan bahwa tragedi ekologis tersebut tidak dapat dipahami semata sebagai peristiwa alam.
Dalam konferensi pers UMY bertajuk Korupsi Sumber Daya Alam dan Bencana Kemanusiaan yang digelar Jumat (19/12), Nurmandi menyampaikan refleksi akademik bahwa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi saat ini merupakan akumulasi dari kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang keliru selama satu hingga dua dekade terakhir.
“Bencana ini tidak terlepas dari tangan-tangan manusia, dari kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang kita ambil bertahun-tahun lalu. Tiga provinsi terdampak merupakan wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang sangat besar, mulai dari hutan dengan bentangan luas hingga sumber daya tambang dan minyak,” ujar Nurmandi.
Ironisnya, menurut dia, kekayaan alam tersebut justru berbanding terbalik dengan meningkatnya kerentanan ekologis dan sosial yang dihadapi masyarakat. Alih-alih menghadirkan kesejahteraan, eksploitasi sumber daya yang tidak terkendali justru memperbesar risiko bencana.
Dalam penjelasannya, Nurmandi merujuk pada pemikiran ekonom peraih Nobel, Daron Acemoglu dan James A. Robinson, yang menyebut bahwa sumber daya alam dapat berubah menjadi _resource curse_ atau kutukan sumber daya alam apabila dikelola tanpa tata kelola yang baik. Kondisi ini ditandai dengan kekayaan alam yang tidak menghasilkan kemakmuran, tetapi justru memicu kerusakan lingkungan dan krisis kemanusiaan.
Ia menambahkan, hasil sejumlah penelitian menunjukkan bahwa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memiliki indeks _resource curse_ yang relatif tinggi dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Hal tersebut menandakan adanya persoalan serius dan sistemik dalam pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut.
“Indeks kutukan sumber daya alam di tiga provinsi ini cukup tinggi. Artinya, ada kesalahan-kesalahan fatal yang kita lakukan dalam mengelola sumber daya alam,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nurmandi mengulas dinamika kewenangan pengelolaan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menjelaskan bahwa pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan kehutanan berada di tangan pemerintah daerah, yang dalam praktiknya justru memunculkan berbagai persoalan hukum.
Namun, ketika kewenangan tersebut ditarik kembali ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, persoalan serupa tetap berulang. Menurut Nurmandi, hal ini menunjukkan bahwa pemindahan kewenangan semata tidak cukup untuk memperbaiki tata kelola.
“Ketika kewenangan ditarik ke pusat, praktiknya hampir sama. Jadi persoalannya adalah kesalahan kita bersama dalam mengelola sumber daya alam. Contohnya banjir. Air akan selalu mengikuti gravitasi dan mengalir ke wilayah yang lebih rendah. Namun, jika kawasan hulu rusak dan daya dukung lingkungan melemah, dampaknya menjadi jauh lebih destruktif bagi wilayah hilir,” jelasnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa bencana kini tidak hanya melanda wilayah pedesaan, tetapi juga kawasan perkotaan. Ketika sebuah kota bisa lumpuh akibat lumpur dan banjir, menurutnya, hal tersebut menjadi indikator kegagalan serius dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan UMY itu menegaskan bahwa berbagai temuan akademik telah menunjukkan korelasi kuat antara salah kelola sumber daya alam dan meningkatnya risiko bencana kemanusiaan, sehingga pembenahan tata kelola menjadi kebutuhan mendesak lintas level pemerintahan. (ID)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow