UMY dan Kemenkop-UKM Kolaborasi Wujudkan UMKM Naik Kelas dan Legalitas Formal
YOGYAKARTA - Sebanyak 77 persen pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia diketahui belum memiliki legalitas usaha secara formal. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha mikro masih beroperasi di sektor informal, sehingga belum dapat sepenuhnya mengakses fasilitas pembiayaan, pendampingan, maupun perlindungan hukum yang disediakan pemerintah.
Data tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, saat membuka kegiatan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Senin (20/10). Arif menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi pelaku usaha mikro bersifat kompleks dan memerlukan pendekatan multidimensi yang melibatkan berbagai pihak.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Kita ingin meletakkan dasar bahwa kesuksesan seorang pengusaha dimulai dari legalitas usahanya,” ujar Arif dalam sambutannya.
Menurut Arif, legalitas bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan fondasi penting agar usaha mikro dapat naik kelas menjadi usaha kecil, menengah, hingga besar. Ia menambahkan bahwa pengusaha mikro menghadapi kompleksitas serupa dengan pengusaha besar, mulai dari persoalan pendanaan, operasional, hingga pemasaran.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan peningkatan jumlah usaha naik kelas dari 3,06 persen menjadi 3,3 persen pada tahun 2029, atau sekitar 400 ribu pelaku usaha yang diharapkan mampu bertransformasi ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu, pemerintah juga menargetkan pertumbuhan wirausaha baru hingga 1,2 juta orang dalam lima tahun ke depan.
“Para pelaku usaha mikro sudah menghadapi banyak tantangan. Karena itu, pendekatan pemberdayaan harus dilakukan secara kolaboratif dan lintas sektor,” tambah Arif.
Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro merupakan program nasional yang digelar di berbagai daerah untuk memberikan layanan terpadu bagi pelaku UMKM. Dalam festival ini, peserta mendapatkan fasilitas pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, izin edar PIRT, hingga pendaftaran hak merek. Selain itu, tersedia pula seminar, konsultasi usaha, dan layanan akses pembiayaan.
Sebagai tuan rumah festival ke-7 tahun ini, UMY menunjukkan peran aktifnya dalam memperkuat ekosistem pemberdayaan UMKM di tingkat lokal maupun nasional. Wakil Rektor Bidang Mutu, Reputasi, dan Kemitraan UMY, Ir. Slamet Riyadi, M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan ilmiah untuk mendukung penguatan sektor UMKM.
“Perguruan tinggi memiliki modal sumber daya manusia dan keilmuan. Kami punya dosen dan mahasiswa yang terjun langsung membantu UMKM, baik melalui riset, pengabdian, maupun inovasi alat dan sistem informasi yang bisa mereka manfaatkan,” jelas Slamet.
Lebih lanjut, Slamet menyampaikan bahwa keterlibatan UMY dalam pemberdayaan UMKM dilakukan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Salah satu bentuk nyata kontribusinya adalah pendampingan lebih dari 150 pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal.
Selain kegiatan akademik, UMY juga terus memperkuat ekosistem kewirausahaan di lingkungan kampus. Dalam lima tahun ke depan, universitas menargetkan lahirnya inovasi berbasis keilmuan yang aplikatif dan dapat diterapkan langsung di dunia usaha dan industri.
“Kami ingin agar inovasi kampus tidak berhenti di laboratorium, tapi bisa menjadi solusi nyata bagi pelaku usaha di lapangan,” pungkasnya. (ID)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow