Tingkatkan Capaian Program LELADA, PPK Ormawa IMM Al Haytham Dampingi Sertifikasi Halal UMK Pringapus

Tingkatkan Capaian Program LELADA, PPK Ormawa IMM Al Haytham Dampingi Sertifikasi Halal UMK Pringapus

Smallest Font
Largest Font

SEMARANG — Program Penguatan Kapasitas Organisasi Mahasiswa (PPK Ormawa) Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM) Al Haytham Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) bersama Halal Center Unimus menggelar pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kelurahan Pringapus, Kabupaten Semarang, Ahad (30/8).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kelurahan Pringapus tersebut menjadi bagian dari rangkaian Program Lele Lezat Anak Desa (LELADA) untuk memperkuat kapasitas dan keberlanjutan usaha warga. Peserta merupakan pelaku UMK yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan strategi pemasaran digital produk yang diselenggarakan PPK Ormawa IMM Al Haytham.

Pendampingan sertifikasi halal dinilai penting seiring makin ketatnya persaingan pasar. Selain menjadi bagian dari pemenuhan standar produk, sertifikasi halal juga memberikan jaminan kepada konsumen sekaligus memperkuat legalitas usaha.

Ketua Pusat Studi Gizi dan Pangan Halal Unimus, Dr. Agus Suyanto, S.T.P., M.Si., mengatakan sertifikasi halal semakin diperlukan bagi pelaku UMK, terutama karena produk makanan yang beredar semakin beragam dan persaingan pasar terus berkembang.

“Perlunya sertifikasi halal pada produk olahan makanan yang dijual oleh pelaku UMK agar mampu memberikan jaminan kepada konsumen. Hal ini juga merupakan legalitas usaha yang paling dasar sebagai bagian dari administrasi untuk memastikan usaha telah memenuhi syarat dan aturan yang ada,” jelasnya.

Dalam pendampingan tersebut, Agus juga menekankan bahwa pemenuhan legalitas administrasi merupakan bagian dari identitas usaha yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMK. Ia mendorong peserta untuk membangun pola pikir jangka panjang agar usaha yang dirintis tidak hanya berjalan, tetapi juga dapat terus berkembang.

Menurutnya, proses sertifikasi halal melibatkan sejumlah tahapan. Pertama, pelaku usaha perlu melalui proses pendampingan Produk Halal (PPH). Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan dalam penetapan fatwa halal berdasarkan proses yang telah dilalui. Setelah tahapan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan sertifikat halal bagi produk yang telah memenuhi ketentuan.

Ketua PPK Ormawa IMM Al Haytham Unimus, Haidar Adnan, berharap pendampingan tersebut dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMK di Pringapus mengenai pentingnya sertifikasi halal dan legalitas produk pangan.

“Harapannya, setelah pertemuan sertifikasi halal ini, pelaku UMK warga Pringapus mengetahui pentingnya sertifikasi halal, legalitas produk pangan, serta cara mengembangkan usaha rintisan untuk mencapai outcome utama program, yaitu tumbuh keberlanjutan,” ujarnya.

Sesi pendampingan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian prosedur persiapan sertifikasi halal sesuai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang ditetapkan BPJPH Kementerian Agama RI.

Melalui pendampingan tersebut, pelaku usaha baru di Kelurahan Pringapus diharapkan semakin siap memenuhi standar halal dan bertanggung jawab dalam proses produksi. Sertifikasi halal juga diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus mendukung keberlanjutan usaha warga.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow