Sambut Kedatangan Mahasiswa, UMY dan Warga Tamantirto Siapkan Protokol Kesehatan

Sambut Kedatangan Mahasiswa, UMY dan Warga Tamantirto Siapkan Protokol Kesehatan

Smallest Font
Largest Font

BANTUL — Untuk menyambut kedatangan mahasiswa pada masa pandemi Covid-19, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan warga Tamantirto, Kasihan, Bantul merumuskan protokol kedatangan yang disepakati Kamis 2 Juli 2020. Protokol ini berdasarkan beberapa peraturan terkait penanganan Covid-19.

Peraturan dimaksud adalah UU 4/1894 tentang Wabah Penyakit Menular, UU 6/2009 Karantina Kesehatan, SE Gubernur DIY nomor 2/SE/III/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Covid-19 dari Pendatang/Pemudik ke DIY, Peraturan Bupati Bantul 48/2020 Kewajiban Karantina Bagi Terduga Orang Terinfeksi Covid, Instruksi Bupati No.1/tahun 2020 Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid, SE Bupati Bantul 440/02397/HKM tertanggal 18 Juni 2020, dan SE Gubernur DIY nomor 197/KEP/2020.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dr. Sukamta, S.T., M.T., Ketua Gugus Tugas Covid-19 UMY, menyampaikan bahwa ada beberapa protokol yang disepakati antara kampus dan warga Tamantirto. Pertama, mahasiswa yang akan kembali ke kos di wilayah Desa Tamantirto wajib melaporkan kedatangan minimal dua hari sebelumnya kepada perguruan tinggi asal, pemilik kos, dan pemerintah Kabupaten Bantul dengan mengisi form pada link https://www.corona.bantulkab.go.id.

Kedua, mahasiswa yang akan kembali dianjurkan sampai di tempat tinggal masing-masing di Tamantirto pukul 06.00-23.59 WIB. Ketiga, mahasiswa menunjukkan surat keterangan akan aktif mengikuti perkuliahan/kegiatan lain di kampus kepada pihak berkepentingan. Keempat, mahasiswa dari luar DIY dan Jateng dan merupakan daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus menunjukkan hasil rapid tes dari daerah asal paling lama tujuh hari sebelum kedatangan. Mahasiswa dari Jateng bukan berasal zona merah dan menerapkan PSBB cukup membawa surat keterangan sehat paling lambat tujuh hari sebelum kedatangan.

Juga disepakati, mahasiswa yang baru dating wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di tempat kos masing-masing terhitung sejak kedatangan di Yogyakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Setelah mahasiswa sampai di tempat tinggal/kos, harus membersihkan diri secara keseluruhan, seperti mandi besar dengan memakai shampoo dan sabun.

Setelah karantina, mahasiswa melaporkan secara online melalui portal Pemkab Bantul dan KRS Online serta melaporkan ke puskesmas setempat untuk mendapatkan surat kerangan sehat secara gratis dan selanjutnya dirbolehkan beraktivitas normal kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Protokol ini telah disetujui warga Tamantirto dan kampus-kampus sekitar seperti UMY dan Alma Ata, berlaku dan dilaksanakan sejak tanggal 2 Juli 2020 sampai 30 November 2020,” kata Sukamta. (*)


Sumber berita: Rilis Biro Humas dan Protokol UMY

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
MediaMu Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow