Penghapusan Honorer 2027 Jadi Ujian Besar Stabilitas Pendidikan Nasional
YOGYAKARTA — Implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer dan menargetkan penghapusan penuh pada 2027 dinilai menjadi tantangan besar bagi sektor pendidikan nasional. Kebijakan tersebut dianggap dapat menjadi langkah positif dalam penataan guru, tetapi juga berpotensi memunculkan persoalan baru jika proses transisi tidak dipersiapkan secara matang.
Dosen Magister Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nurul Aisyah, M.Pd. menilai penataan massal tenaga honorer berpotensi memperbaiki tata kelola guru di Indonesia, asalkan pemerintah mampu memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Menurut Nurul, kekhawatiran terbesar dalam masa transisi tersebut adalah kemungkinan munculnya kekurangan tenaga pendidik apabila jumlah rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sebanding dengan jumlah tenaga honorer yang dihapus.
“Kebijakan ini sebenarnya sangat baik karena bertujuan untuk penataan dan peningkatan kualitas guru di Indonesia. Tinggal bagaimana implementasinya dilakukan secara serius dan konsisten. Dalam hal ini, semua pihak harus bekerja sama, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga sekolah,” ujar Nurul saat diwawancarai secara daring, Senin (18/5).
Ia menilai kesiapan sistem pendidikan tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan regulasi, tetapi juga dari kesungguhan pemerintah dalam menyiapkan langkah transisi yang jelas dan terarah. Menurutnya, konsekuensi terbesar dari kebijakan ini berada di tangan pemerintah pusat dan daerah yang harus memastikan seluruh guru honorer memperoleh kepastian status kerja.
“Pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar bekerja keras melakukan pendataan dan memastikan nasib guru honorer tidak terkatung-katung. Proses transisi ini harus dijalankan secara bertanggung jawab karena tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan guru,” jelasnya.
Nurul menegaskan bahwa selama ini guru honorer masih menjadi penopang utama di banyak sekolah, terutama di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Peran mereka dinilai sangat penting dalam menjaga keberlangsungan proses pembelajaran.
“Guru honorer selama ini sudah teruji melalui pengabdian mereka di sekolah masing-masing. Mereka loyal, diterima sekolah, dan mampu membantu menutup kekurangan guru yang ada. Karena itu, langkah strategis yang perlu dilakukan adalah mendata seluruh guru honorer dengan baik, kemudian memberikan kesempatan mereka untuk masuk ke PPPK,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pendataan tenaga pendidik oleh pemerintah daerah bersama sekolah. Menurutnya, masih terdapat guru honorer yang belum tercatat secara optimal dalam sistem pendidikan nasional, padahal data tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan kebutuhan guru dan pelaksanaan rekrutmen ke depan.
Nurul berharap pembahasan kebijakan penataan tenaga honorer dapat menghasilkan keputusan yang jelas serta berpihak pada keberlangsungan pendidikan nasional. Dengan perencanaan yang matang, ia optimistis proses transisi menuju penghapusan status honorer dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas pendidikan di sekolah-sekolah.
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow