Pakar Hukum UMY Dorong Percepatan RUU Ketahanan Keluarga untuk Tekan Kasus KDRT
YOGYA - Masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya berkaitan dengan faktor sosial dan ekonomi, tetapi juga menyangkut efektivitas regulasi dan implementasi hukum di Indonesia. Menurut Dr. Isti’anah ZA, S.H., M.Hum., pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), pemerintah perlu memperkuat sistem hukum keluarga melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan.
Dr. Isti’anah menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya karena sebagian besar kasus KDRT dikategorikan sebagai delik aduan.
“Artinya, pelaku hanya bisa dijerat hukum jika korban melapor. Ketika korban mencabut laporan, proses hukum otomatis berhenti. Kondisi ini sering dimanfaatkan pelaku untuk menekan korban agar menarik aduannya,” jelas Dr. Isti’anah saat ditemui di UMY, Senin (3/11).
Sebagai langkah awal memperbaiki kekosongan hukum tersebut, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memungkinkan aparat penegak hukum bertindak tanpa harus menunggu laporan korban.
“Ini kemajuan penting karena memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bertindak proaktif. Namun, UU TPKS baru mencakup kekerasan seksual, belum menyentuh kekerasan fisik, psikis, atau penelantaran dalam rumah tangga,” terangnya.
Dr. Isti’anah menilai, kehadiran RUU Ketahanan Keluarga menjadi sangat penting sebagai payung hukum yang lebih komprehensif dalam memperkuat nilai-nilai moral, ekonomi, dan spiritual keluarga. Meski demikian, ia menyayangkan pembahasannya sempat terhenti karena adanya penolakan dari sebagian pihak yang menilai regulasi tersebut terlalu mencampuri ranah privat masyarakat.
“Padahal, RUU Ketahanan Keluarga bukan bertujuan mengontrol kehidupan pribadi, melainkan memperkuat fondasi keluarga agar tidak mudah rapuh. Di dalamnya ada aspek penguatan ekonomi, moral, hingga pembinaan agama yang sangat relevan dengan kondisi sosial saat ini,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Dr. Isti’anah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menciptakan keluarga yang tangguh secara ekonomi, mental, dan spiritual.
“Keluarga yang kuat bukan berarti tanpa masalah, tetapi yang mampu mengelola masalah dengan cara baik, penuh kasih, dan berlandaskan nilai agama. Kalau setiap keluarga menjaga hal itu, saya yakin angka KDRT dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya. (NF)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow