P3HKI Rumuskan RPS Hukum Ketenagakerjaan untuk Indonesia
BANTUL — Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) menyelenggarakan acara tahunan mereka, yakni Konferensi Nasional yang ke-5 di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada 4 – 5 November 2022. Bertempat di Amphitarium Gedung Utama Kampus 4, konferensi nasional kali ini mengusung tema โHukum Ketenagakerjaan dalam Perubahan Iklim Ketenagakerjaan dan Pasar Tenaga Kerjaโ.
Rektor UAD Dr. Muchlas, M.T. dalam sambutannya pada pembukaan mengungkapkan bahwa UAD merasa terhormat bisa menjadi tuan rumah dari Konferensi Nasional V P3HKI pada tahun ini. โDengan berbagai dinamika ketenagakerjaan yang ada di Indonesia saat ini, konferensi menjadi penting karena akan menjembatani pembentukan regulasi yang adaptif dan antisipatif,โ terangnya. Muchlas menambahkan dengan kepercayaan yang telah diamanahkan kepada UAD, semoga dapat menghasilkan tindak lanjut yang positif.
Sementara itu, Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum. selaku Ketua Umum P3HKI menyampaikan tentang urgensi hukum ketenagakerjaan sebagai sarana sosial ekuilibrium. Ia juga menuturkan jika akademisi perlu dilibatkan karena hukum tidak boleh egois hanya dengan melihat satu sisi. โKolaborasi antara praktisi dan akademisi akan membentuk ekosistem yang selaras,โ papar Agusmidah.
Dalam acara pembukaan, tiga keynote speaker hadir untuk menyampaikan tentang ketenagakerjaan. Di antaranya Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D. selaku Kepala LLDikti Wilayah V DIY yang mewakili Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (RI); Yuli Adiratna, S.H., M.H. selaku Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan yang mewakili Kementerian Ketenagakerjaan RI; dan Arya Nugrahadi, M.Eng. selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY mewakili Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Acara dilanjutkan dengan peluncuran Materi Ajar Minimal Hukum Ketenagakerjaan secara simbolis yang dilakukan oleh Rektor UAD beserta jajaran keynote speaker dan Ketua Umum P3HKI. Kemudian, diikuti dengan penandatanganan Piagam Jogja yang dilakukan oleh Agusmidah sebagai perwakilan dari tim P3HKI dan Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H. selaku tim perumus.
Pada Konferensi Nasional V ini, para anggota P3HKI berupaya menyusun Rancangan Pengajaran Semester (RPS) Hukum Ketenagakerjaan bagi Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Indonesia.
โSaat ini, semakin banyak persoalan hubungan ketenagakerjaan di era Gig Economy, hubungan kerja tidak hanya formal, tetapi juga informal. Konferensi ini merupakan program kerja P3HKI, khususnya pada bidang pendidikan hukum ketenagakerjaan. Kami menginginkan adanya RPS (Rencana Pembelajaran Semester) yang merupakan panduan para dosen dan pengajar dalam pembelajaran di perguruan tinggi,โ jelas Agusmidah. (*)
Wartawan: Dzikril Firmansyah
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow