MK Putuskan Tapera Batal, Pakar UMY Ingatkan Pentingnya Prinsip Sukarela dalam Tabungan
Yogyakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan ini mendapat sorotan luas karena berkaitan langsung dengan kehidupan para pekerja yang sebelumnya diwajibkan menyisihkan sebagian penghasilan untuk program tersebut. Dengan keputusan ini, potongan penghasilan pekerja untuk Tapera tidak lagi berlaku. Banyak pihak menilai langkah MK sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dasar warga negara agar tidak terbebani kewajiban tambahan di luar kemampuan mereka.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Septi Nur Wijayanti, S.H., M.H., menilai putusan tersebut patut diapresiasi meski sempat menuai kontroversi. Menurutnya, prinsip utama tabungan adalah kesukarelaan, bukan paksaan yang diberlakukan negara.
“Putusan ini memang dianggap kontroversial, tetapi saya setuju dan mendukungnya karena MK telah mengembalikan hak-hak konstitusional warga. Tabungan itu sifatnya sukarela, tidak bisa dipaksakan dengan frase wajib seperti dalam UU Tapera. Ketika pekerja dipaksa menyetor dua setengah persen dari penghasilannya setiap bulan, itu menyalahi prinsip kebebasan warga untuk menentukan sendiri bagaimana ia menabung,” jelas Septi saat diwawancarai Selasa (30/9) di Gedung AR Fachruddin A, Lantai Dasar UMY.
Lebih lanjut, Septi menilai niat pemerintah memberikan jaminan kepemilikan rumah bagi masyarakat memang mulia. Namun, perumusan kebijakan dalam UU Tapera justru bermasalah karena menekankan kewajiban seragam bagi semua pekerja tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing.
“Tujuan pemerintah itu baik. Tetapi dengan kewajiban potongan penghasilan, terutama bagi pekerja dengan upah minimum, hal itu justru menjadi beban tambahan. Sudah ada pajak, iuran BPJS, listrik, dan berbagai kewajiban lain. Jika ditambah Tapera yang sifatnya wajib, tentu memberatkan,” ungkapnya.
Septi juga menyoroti aspek akuntabilitas dalam pengelolaan dana Tapera. Ia mempertanyakan transparansi dan kepastian apakah dana yang terkumpul benar-benar digunakan untuk program perumahan rakyat. Menurutnya, dalam praktik, pekerja tidak mendapat jaminan apakah setoran Tapera akan diwujudkan dalam bentuk rumah atau hanya dikembalikan sebagai tabungan biasa.
“Kita tidak tahu uang itu nanti digunakan untuk apa. Bahkan ketika pekerja berhenti, tabungan hanya dikembalikan dalam bentuk uang, bukan rumah. Jadi tidak sesuai dengan tujuan awalnya, yakni menjamin perumahan bagi rakyat,” tegasnya.
Meski demikian, MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki regulasi Tapera. Septi menekankan masa transisi ini krusial dan harus diawasi ketat agar dana yang sudah terlanjur disetor dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, ada dua hal utama yang perlu diprioritaskan: pengembalian dana kepada pekerja yang berhak serta perubahan mekanisme setoran agar bersifat sukarela, bukan wajib.
“Uang itu harus jelas ke mana perginya dan dikembalikan kepada yang berhak. Selain itu, revisi undang-undang harus menghapus unsur wajib dan diganti dengan sukarela. Kalau pekerja hanya mampu menabung satu persen, tidak boleh dipaksa dua setengah persen. Begitu pula bagi yang sudah memiliki rumah, tidak logis lagi dipaksa ikut program ini,” ujarnya.
Dalam konteks revisi undang-undang, Septi menekankan pentingnya pelibatan publik, khususnya kelompok pekerja dan pengusaha, dalam proses perumusan aturan baru. Menurutnya, public hearing wajib dilakukan agar suara pihak terdampak terwakili dalam regulasi yang akan datang.
“Tanpa pelibatan publik, revisi hanya akan mengulang kesalahan yang sama,” pungkasnya. (NF)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow