Pelarangan Thrifting Dinilai Perlu Masa Transisi untuk Lindungi UMKM
YOGYA - Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas impor _(thrifting)_ kembali memunculkan perdebatan. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran barang murah ilegal. Namun di sisi lain, banyak pelaku UMKM yang menggantungkan penghasilan pada rantai pasok usaha _thrifting_ terancam kehilangan mata pencaharian apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa masa transisi yang jelas.
Pakar Ekonomi Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Dessy Rachmawatie, M.Si., menjelaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sejatinya telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Permendag No. 51 Tahun 2015 hingga pembaruan pada tahun 2021 dan 2022. Penegakan aturan yang kini diperketat, menurutnya, merupakan bagian dari proses penertiban yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir.
“Kalau kita lihat, langkah Menteri Keuangan ini bertujuan menegakkan aturan dan melindungi industri dalam negeri. Banyak UMKM seperti pengrajin batik dan pelaku konveksi sedang berjuang agar tetap bertahan. Barang bekas impor yang harganya tidak masuk akal bisa melumpuhkan mereka,” ujar Dessy saat diwawancarai secara daring, Jumat (31/10).
Dessy menegaskan bahwa fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada penindakan impor ilegal, bukan menghentikan penjualan pakaian bekas dari produksi atau pasokan lokal. Pelaku usaha yang mengandalkan sistem _upcycling_, daur ulang, atau memperoleh stok secara legal, kata Dessy, seharusnya tetap bisa beroperasi.
“Selama kebijakan transisi dibuat dengan jelas, _thrifting_ lokal justru bisa menjadi wadah inovasi dan peningkatan daya saing UMKM,” terangnya.
Namun demikian, Dessy mengingatkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah juga perlu mendapat perhatian serius. Harga pakaian bekas impor yang murah selama ini menjadi solusi bagi kelompok konsumen dengan daya beli terbatas.
“Jika kebijakan diterapkan secara mendadak tanpa masa transisi, bisa terjadi kehilangan pendapatan bagi ratusan ribu pedagang informal dan kenaikan harga bagi konsumen,” tambahnya.
Sebagai solusi, Dessy mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan transisi yang inklusif dan realistis. Beberapa langkah yang disarankan antara lain: Menegaskan bahwa larangan hanya berlaku untuk impor ilegal, bukan perdagangan domestik; Menyediakan bantuan modal mikro bagi pedagang terdampak; Memfasilitasi kemitraan antara UMKM dan industri tekstil nasional; serta Memberikan pelatihan dan sertifikasi kelayakan produk untuk meningkatkan nilai jual dan daya saing.
“Pemerintah perlu menyusun kebijakan berbasis kondisi lapangan. Pendekatan yang adaptif akan lebih efektif dan minim gesekan dengan pelaku usaha kecil,” pungkasnya. (NF)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow