WHO Rekomendasikan 75 Persen Cukai Rokok, Pakar UMY Sebut Indonesia Masih Tertinggal
YOGYA - Di tengah gencarnya kampanye pengendalian tembakau, keputusan menahan kenaikan cukai tahun ini justru dianggap sebagai langkah mundur yang mengancam masa depan kesehatan publik. Pasalnya, harga rokok yang tetap terjangkau akan semakin memudahkan masyarakat mengakses produk tembakau terutama kelompok usia muda yang masih rentan terhadap pengaruh lingkungan dan iklan.
Pakar Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dianita Sugiyo, S.Kep., Ns., MHID menyebutkan keputusan pemerintah tersebut menunjukkan lemahnya komitmen dalam melindungi masyarakat dari bahaya tembakau.
Data terbaru dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunjukkan bahwa prevalensi perokok di Indonesia mencapai 33,5 persen, dengan kematian akibat rokok diperkirakan mencapai 290 ribu jiwa per tahun. Angka ini mencerminkan betapa besar dampak sosial dan ekonomi dari konsumsi tembakau terhadap negara. Dianita menilai, kebijakan cukai yang mandek justru memperparah situasi karena tidak memberikan efek jera bagi konsumen.
“Situasi ini sudah sangat mengkhawatirkan. Kalau sekarang tidak ada kenaikan sama sekali, artinya kita membiarkan laju penyakit akibat rokok terus meningkat. Negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang berpihak pada kesehatan rakyat, bukan pada industri,” ujarnya saat dimintai keterangan secara daring, Selasa (14/10).
Ia menambahkan kelompok yang paling terdampak dari kebijakan stagnan ini adalah anak-anak dan remaja. Harga rokok yang murah membuat mereka semakin mudah mencoba dan akhirnya terjebak dalam kecanduan. Lebih ironis lagi, akses terhadap rokok di warung-warung kecil masih terbuka lebar tanpa pengawasan berarti.
Oleh sebab itu, Dianita menampik klaim bahwa cukai rokok di Indonesia sudah tinggi. Menurutnya, porsi cukai terhadap harga jual di Indonesia sekitar 63,5 persen, masih jauh di bawah rekomendasi World Health Organization (WHO) sebesar 75 persen.
“Beberapa negara seperti Australia dan Finlandia sudah di atas 80 persen. Jadi kalau Menteri Keuangan mengatakan cukai kita sudah tinggi, itu keliru. Kita justru termasuk yang paling rendah di kawasan. Dan perbedaan ini mencerminkan seberapa serius suatu negara menempatkan kesehatan rakyat di atas kepentingan industri,” ungkap Dianita.
Selain memperkuat kebijakan fiskal melalui kenaikan cukai, Indonesia dinilai perlu mengambil langkah strategis yang lebih fundamental dalam pengendalian konsumsi tembakau. Salah satu langkah yang mendesak adalah dengan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). FCTC merupakan konvensi pengendalian tembakau yang digagas oleh WHO dan telah diikuti oleh lebih dari 180 negara di dunia.
Menurut Dianita, keterlambatan Indonesia dalam meratifikasi FCTC membuat arah kebijakan tembakau nasional berjalan setengah hati. Padahal, konvensi tersebut tidak hanya berbicara soal cukai, tetapi juga tentang sistem perlindungan menyeluruh terhadap masyarakat dari paparan tembakau, termasuk pengaturan iklan, sponsor, dan pelabelan peringatan kesehatan.
“Kita ini sudah terlalu lama menunda. Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi FCTC. Akibatnya, setiap kali bicara soal pengendalian tembakau, kita hanya sibuk di ranah cukai, padahal masalahnya jauh lebih luas,” tuturnya.
Dengan meratifikasi FCTC, Indonesia tidak hanya akan memperkuat kredibilitasnya di mata dunia, tetapi juga menunjukkan keseriusan dalam mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan nomor tiga tentang kesehatan dan kesejahteraan.
“Kalau pemerintah terus menunda, dampaknya akan panjang. Kita akan kehilangan generasi produktif karena penyakit yang sebenarnya bisa dicegah. Kalau kebijakan seperti ini terus dibiarkan, visi Indonesia Emas 2045 hanya akan jadi slogan. Alih-alih Indonesia emas, yang ada malah Indonesia lemas karena rakyatnya sakit tapi rokoknya tetap murah,” tegas Dianita. (NF)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow