Bimawa UAD Yogyakarta Gelar Pelatihan Anti Napza

Bimawa UAD Yogyakarta Gelar Pelatihan Anti Napza

Smallest Font
Largest Font

YOGYAKARTA — Pelatihan anti napza bagi generasi muda tanpa narkoba digelar Biro Kemahasiswaan dan Alumni (Bimawa) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi DIY pada 1-2 Desember 2018 di Kampus 3 UAD, Jl Prof Dr Soepomo, SH, Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta. Pembukaan dilakukan Wakil Rektor 4, Prof Dr Sarbiran, MEd, PhD.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disampaikan Sarbiran, narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. “Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Sarbiran.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengakui, cakupan program rehabilitasi pecandu narkoba masih rendah atau jauh dari target.

Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Pekik Peni Pertiwi, menjelaskan, rendahnya cakupan rehabilitasi itu disebabkan berbagai faktor yang menghambat.

“Antara lain faktor regulasi yang hingga saat ini belum menjadikan program rehabilitasi sebagai salah satu tugas pokok Puskesmas dan rumah sakit,” papar Pekik Peni Pertiwi.

Selain itu, faktor lain yang menghambat program rehabilitasi, masih rendahnya kesadaran dari pecandu narkoba untuk mengikuti program itu.

Bagi Pekik Peni Pertiwi, para pecandu merasa dirinya tidak sakit dan tidak tertarik rehabilitasi. “Padahal, mereka sebetulnya menderita penyakit otak kronis permanen,” kata Pekik.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, para pecandu yang melaporkan diri dilindungi secara hukum. “Dan justru mendapatkan layanan berkonsultasi serta fasilitas rehabilitasi,” tandas Pekik.

Diharapkan, masyarakat perlu mendorong pecandu melalui keluarganya untuk berobat. Pecandu, seperti halnya orang yang mengalami sakit dan perlu dipulihkan, sebagaimana orang sakit pada umumnya.

Sementara itu, Wiji Kurniawan, SE, MH, Bidang Pemberantasan BNNP DIY, menyampaikan perkembangan kejahatan narkotika di Indonesia dan menjelaskan pula UU Nomor 35/2009 tentang narkotika yang disahkan pada 14 September 2009, yang merupakan revisi UU Nomor 22/1997 tentang narkotika.

Pemerintah menilai, UU Nomor 22/1997 tidak dapat mencegah tindak pidana narkotika yang semakin meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif serta bentuk kejahatannya yang terorganisir.

“Namun secara substansial, undang-undang narkotika yang baru tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan undang-undang terdahulu, kecuali penekanan pada ketentuan kewajiban rehabilitasi, penggunaan pidana yang berlebihan, dan kewenangan BNN yang sangat besar,” kata Wiji Kurniawan.

Dalam kesempatan itu, dijelaskan pula oleh Wiji Kurniawan, sanksi bagi pelaku kejahatan narkoba dan peran serta masyarakat.

Menurut Wiji Kurniawan, UU No. 35/2009 memberikan porsi besar bagi BNN. “Dan salah satu kewenangan BNN adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran nakotika dan prekusor narkotika,” kata Wiji.

Selain itu, BNN dapat mempergunakan masyarakat dengan cara memantau, mengarahkan dan meningkatkan kapasitas mereka untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dengan cara memberdayakan anggota masyarakat.

“Dalam hal melakukan pemberantasan narkotika, BNN diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan, peredaran narkotika, dan prekusor narkotika beserta dengan kewenangan yang dimilki penyelidik dan penyidik,” papar Wiji.

Pemberiaan kewenangan yang besar terhadap BNN dan menjadikan BNN sebagai penyidik menimbulkan pertanyaan, apakah karena pihak Kepolisiaan dinilai tidak bisa melakukan pengusutan terhadap tindak pidana narkotika dengan baik? Kemudian, kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan diberikan kepada BNN?

Diuraikan Wiji, pada pasal 111 bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman, pasal 112 bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman, pasal 114 mengedarkan narkotika, pasal127 tersangka yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika bisa direhabilitasi.

Masyarakat, menurut Wiji, tidak diperbolehkan menyimpan narkotika untuk jenis dan golongan apapun. “Pihak yang diperbolehkan melakukan penyimpanan hanya terbatas pada industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuaan,” terang Wiji. (Affan)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow