Kampus

Kampus

MediaMU.COM

May 10, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Resmi Dikukuhkan, Dua Guru Besar UMY Fokuskan Pemberlakuan Hukum dan Identitas Keislaman di Indonesia

YOGYA - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengukuhkan dua Guru Besar baru siang ini Sabtu (27/4) di Gedung AR Fakhruddin B Lantai 5 UMY. Kedua Guru Besar yang dikukuhkan tersebut adalah Prof. Dr. Muchammad Ichsan, Lc., M.A sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam dan Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Sosiologi.

Dalam pengukuhannya, Prof. Dr. Muchammad Ichsan, Lc., M.A menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Pemberlakukan Hukum Islam: Pengalaman Indonesia dan Tantangannya ke Depan”. Ia menjelaskan bagaimana perjuangan umat Islam dalam memberlakukan hukum Islam di Indonesia mulai dari masa kerajaan Islam sendiri, pada zaman penjajahan Belanda, zaman Kemerdekaan dan Orde lama, zaman orde baru, sampai zaman reformasi hingga saat ini.

“Indonesia mempunyai pengalaman panjang dalam memberlakukan hukum Islam. Pengalaman tersebut berliku-liku dan penuh kendala juga tantangan sehingga layak disebut perjuangan,” kata Dosen Fakultas Hukum tersebut.

Ia menyadari, meskipun Indonesia mempunyai prospek yang cerah ke depan dalam hal pemberlakukan hukum Islam, akan tetapi tantangan yang dihadapi tidaklah sedikit, baik berasal dari internal umat Islam itu sendiri maupun dari pihak eksternal.

Diantaranya, umat Islam Indonesia sendiri mempunyai perbedaan pendapat mengenai legislasi hukum Islam, ada yang mendukung dan ada pula yang menolaknya. Umat Islam Indonesia juga berbeda pendapat mengenai suatu masalah fikih sehingga berpotensi adanya perbedaan pada waktu akan diresmikan dalam Undang Undang.

“Selain itu, Political will (keinginan politik) mulai dari eksekutif dan legislatif serta masyarakat Islam pada umumnya dalam bentuk formalisasi atau legislasi hukum Islam masih lemah dan banyak perhitungan untung rugi,” tuturnya. 

Tantangan lainnya adalah resistensi dari non muslim dan sebagian Muslim terhadap pemberlakuan hukum Islam masih tinggi. Kalangan Non-Muslim berpendapat bahwa formalisasi hukum Islam di Indonesia akan menempatkan mereka sebagai warga negara kelas dua.

“Padahal kita sebenarnya inginnya pemberlakuan hukum Islam itu bagi umat Islam sendiri, bukan  memberlakukan juga untuk mereka" tandasnya.

Sedangkan, Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul “Identitas Kewargaan Priyayi, Santri dan Islam Jawa Pasca Orde Baru: Reinterpretasi dan Kontestasi”. Ia menyoroti dinamika kompleks yang terjadi antara berbagai identitas sosial dan keagamaan di Indonesia pasca-Orde Baru. Menurut Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan tersebut, saat ini antara santri, Islam Jawa dan priyayi sudah sama-sama memiliki ruang ekspresi keislaman yang hampir sama. Hanya entitasnya saja yang dibedakan. Ketiganya memiliki metode untuk mengubah dirinya menjadi tampak islami agar dapat disebut sebagai orang yang taat dalam beragama.

Namun yang terjadi saat ini adalah kontestasi secara kultural dan sosiologis antara santri, Islam Jawa dan Priyayi. Dimana mereka saling berebut pengaruh untuk memasarkan gagasannya di publik Islam Indonesia. Bahkan muncul pula kontestasi keislaman yang mengarah pada apa yang Zuly sebut sebagai “rezimintasi” agama di Indonesia. Rezimintasi agama ialah menggunakan kekuasaan politik untuk memaksakan pandangan keagamaan pribadi atau kelompok kepada pihak-pihak yang secara diametral berbeda pendapat.

“Jangan sampai terjadi rezimintasi faham keagamaan. Indonesia adalah milik kita semua," pungkasnya.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here