Akreditasi Harus Menjamin Mutu Pendidikan
BANTUL — Mengacu pada Peraturan BAN-PT Nomor 4 tahun 2017 Tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi menyatakan bahwa sistem akreditasi nasional baik perguruan tinggi maupun program studi berubah dari akreditasi berbasis input – output menjadi akreditasi berbasis outcome. Saat ini BAN-PT telah mempublikasikan instrumen akreditasi program studi (IAPS) 4.0.
Dengan adanya peraturan baru tersebut tentu saja menambah tugas baru kampus khususnya kepala program studi untuk lebih meningkatkan mutu akreditasi prodinya.
Guna mengurangi kegelisahan publik terkait peraturan baru BAN-PT ditambah Permendikbud baru yang dibuat oleh menteri pendidikan saat ini yaitu Nadiem Makarim terkait kebijakan kampus merdeka.
Asosiasi Program Magister Manajemen Indonesia (APMMI) dan Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan Seminar dan Workshop Akreditasi IAPS 4.0 selama dua hari dari tanggal (27-28) Februari 2020 di Gedung Kasman Singodimejo kampus Muda Mendunia UMY.
Dewan Eksekutif BAN-PT Sugiyono, Ph.D yang juga menjadi dosen di Universitas Jendral Soedirman Purwokerto menyampaikan bahwa Permendikbud saat ini cukup membuat pusing para kepala program studi, pasalnya masa berlaku program studi yang sebelumnya berlaku selama 5 tahun dan tidak mewajibkan mengajukan akreditasi ulang setelah usai masa berlakunya.
“Saat ini program studi wajib melakukan evaluasi akreditasinya untuk menjamin perkembangan kualitas akreditasi selama masa periode apakah semakin membaik atau menurun. Jika setelah dilakukan evaluasi oleh asesor dari BAN-PT kualitasnya menurun maka akreditasi program studi tersebut akan diturunkan ke level yang lebih rendah, namun bisa saja akreditasi tetap seperti semula atau bahkan naik tergantung nilai yang didapatkan pada saat visitasi, “pungkas Sugiyono.
Sebelum dikeluarkannya Permendikbud saat ini banyak program studi di beberapa kampus di Indonesia lupa mengajukkan akreditasi ulang pasca usainya masa berlaku akreditasi, namun saat ini program studi tidak perlu mengajukan akreditasi ulang karena setiap 5 tahun masa berlaku akreditasi BAN-PT akan otomatis melakukan visitasi ke kampus untuk melakukan evaluasi akreditasi.
Jadi tidak akan ada lagi kampus yang telat melakukan pengajuan akreditasi ulang.
Sebenarnya akreditasi itu bukan merupakan beban program studi, akan tetapi merupakan pembuktian mutu suatu program studi bisa berjalan.
“Jadi Permendikbud saat ini bukan merupakan beban kerjaan baru untuk kampus tetapi merupakan pembenahan sistem akteditasi agar kualitas program studi meningkat. Dengan menggunakan sistem akreditasi saat ini maka akan memangkas anggaran karena semua menggunakan sistem online dan tidak akan ada lagi program studi yang nakal menggunakan data palsu atau borang plagiat karena semua akan terdeteksi menggunakan sistem komputerisasi, “tambah Sugiyono.
“Beberapa waktu lalu saya mendengar pernyataan Nadiem Makarim yang sangat berkesan yaitu “Kita memasuki era dimana gelar tidak menjamin kompetensi, kelulusan tidak menjamin kesiapan berkarya, akreditasi tidak menjamin mutu, masuk kelas tidak menjamin belajar”. Jadi tugas perguruan tinggi saat ini adalah mencetak pemimpin masa depan yaitu mahasiswa, melaksanakan proses pembinaan, pembelajaran dan penciptaan karakter mahasiswa, serta memastikan bahwa setiap keputusan dikaitkan dengan apa dampaknya pada mahasiswa,” tutup Sugiyono. (*\)
Biro Humas dan Protokol
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Ringroad Selatan Tamantirto Kasihan Bantul Yogyakarta 55183 Telp. 0274 387656 ext 115 | Fax. 0274 387646 | Web. www.umy.ac.id
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow