UMY Kritisi RUU Pemerintahan Digital Usulan DPD
BANTUL โ Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital yang dikemas dalam bentukย Focus Group Discussionย (FGD), Kamis (23/6). Dalam forum tersebut, mencuat berbagai pandangan agar dilakukan pengkajian kembali terhadap materi muatan RUU yang telah disusun Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.ย
PPUU DPD RI mengusulkan sebuah RUU pada akhir tahun 2021 sebagai usul inisiatif DPD RI. RUU ini juga ditujukan agar dapat mengatur dan mengakomodasi digitalisasi di bidang pemerintahan dan telah masuk dalamย longlistย Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Usulan tersebut mendapat sorotan dan pandangan dari beberapa ahli UMY agar bisa dikaji ulang.
Dr. Ulung Pribadi, M.Si, Dosen Ilmu Pemerintahan UMY, menyampaikan bahwa RUU tersebut diperlukan untuk mengubah paradigma dariย electronic governmentย (pemerintahan digital) menjadiย electronic governanceย (tata kelola pemerintahan digital).
Dengan begitu, akan melahirkan satu bentuk pemerintahan yang terintegrasi melalui hubungan sinergis antara pemerintah, pelaku ekonomi, pelaku industri, pengguna (customer), dan masyarakat. Serta, mendorong terbentuknya mekanisme penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang melibatkan semuaย stakeholdersย secara bersama-sama dan setara (engagement).ย
Lebih lanjut Ulung menilai bahwa draft ini tidak hanya menekankan bidang ekonomi. Namun, perlu mencakup bidang lain seperti lingkungan, sumber daya alam, perubahan iklim, bencana, kearifan lokal, pengentasan kemiskinan, dan sebagainya dengan tujuan akhir pemberdayaan masyarakat atauย citizens empowerment.ย
ย Turut memberikan pandangan, Winny Setyonugroho S.Ked., M.T., Ph.D.,ย Kepala Divisi Website, Aplikasi, dan Big Data Lembaga Sistem dan Informasi UMY. Iaย mengapresiasi adanya inisiatif RUU karena merasakan UU tersebut akan sangat diperlukan khususnya untuk praktisi di bidang teknologi informasi. Namun menurutnya, perlu diciptakan standar data dan informasi dari bawah maupun atas.ย ย
โStandar data harus ada, standar komunikasi data pun standar keamanan yang tegas,โ tegasnya.
Menurut Winny, dalam draft tersebut belum diatur bahwa data apa saja yang boleh diminta dari penduduk, siapa yang boleh meminta, siapa yang menyimpan, dan bagaimana kewajibannya. Ini termasuk standar data policy dan keamanan. โAgar masyarakat jelas menolak memberikan data kepada yang tidak berwenang tanpa harus kehilangan hak dan kesetaraan terhadap layanan,โ jelasnya.ย
Terlebih yang juga menjadi tantangan dalam penyelenggaraan UU ini bahwa di daerah memiliki kondisi berbeda-beda, sehingga akan lahir banyak tantangan baru dalam halnya transformasi digital. Misal, ketika dari pusat membuat aplikasi dan dibawa ke daerah, kemudian daerah akan bingung terkait keberlanjutan sistem digital tersebut. Seperti, siapa yang akan memelihara, bagaimana jika ada kerusakan.
โTentu saya tidak ingin RUU ini terjebak seperti itu,โ tegas Winny.ย
Sementara itu Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag. rer. publ., Tim Ahli Penyusunan RUU Pemerintahan Digital, mengatakan bahwa pandemi menunjukkan bahwaย Digital Governanceย adalah solusi dan keniscayaan. Dalam ekosistem digital, pemerintah bukan satu-satunya pihak, melainkan secara bersama-sama membangun dan memelihara pengembangan ekosistem dengan sektor ekonomi dan masyarakat yang terdiri dari pemerintahan digital, masyarakat digital, dan ekonomi digital, serta infrastruktur dan teknologi digital.ย
Di akhir kegiatan uji sahih tersebut juga disimpulkan bahwa masukan serta saran dan pendapat yang berkembang akan ditindaklanjuti oleh PPUU dalam tahap finalisasi RUU untuk kemudian diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD sebagai RUU usulan inisiatif DPD dan disampaikan kepada DPR dan Presiden agar dapat segera dilakukan pembahasan bersama. (*)
Berita ini diterima mediamu.com dari Biro Humas dan Protokol UMY
Editor: Heru Prasetya
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow