Kebijakan Kampus Merdeka Nadiem Makarim Kurang Matang
YOGYAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, kembali meluncurkan kebijakan episode kedua.
Setelah meluncurkan kebijakan terkait penghapusan Ujian Nasional (UN), kali ini Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan kampus merdeka.
Dalam kebijakan kampus merdeka itu terdapat empat poin: pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
“Akan tetapi, empat kebijakan tersebut masih kurang matang untuk diterapkan saat ini,” kata Prof Dr Achmad Nurmandi, M.Sc, Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Bidang Kerjasama dan Internasional, Selasa (28/1/2020).
Achmad Nurmandi mengatakan, untuk membuka program studi baru dalam sebuah perguruan tinggi harus dengan pertimbangan yang matang, apakah nantinya prodi baru itu akan berkualitas atau tidak?
“Mungkin bagi universitas baru membuka prodi merupakan peluang yang besar untuk menjaring mahasiswa baru masuk,” kata Achmad Nurmandi yang menerangkan bagi UMY yang sekarang telah menjadi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) besar sangat mempertimbangkan tujuan dan potensi ke depan ketika akan membuka program studi baru.
Harapannya, jika UMY membuka program studi baru sudah dipertimbangkan dengan matang. “Agar nantinya menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat seperti yang disampaikan Nadiem Makarim,” kata Achmad Nurmandi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ke depannya UMY berencana membuka program studi baru S2 dan S3 Teknik Sipil serta S2 Pertanian.
Kebijakan merdeka belajar lainnya, yang juga dinilai kurang matang oleh Achmad Nurmandi adalah terkait perguruan tinggi negeri badan hukum.
Nurmandi menegaskan, Nadiem belum begitu paham terkait hal ini. Hanya terlalu berfokus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja. “Kebijakan ini perlu ditindaklanjuti lebih dalam lagi agar PTN maupun PTS mendapatkan hak yang sama,” ujarnya.
Nurmandi menyampaikan, UMY tidak merasa keberatan jika memang akan diadakan reakreditasi setiap 5 tahun sekali untuk meninjau kualitas program studi.
Menurutnya, perguruan tinggi juga akan dipermudah dengan ditetapkannya pengajuan akreditasi program studi yang dapat dilakukan kapanpun.
Terkait kebijakan hak belajar tiga semester di luar program studi, Nurmandi menanggapinya dengan baik. “Karena UMY juga telah menerapkan program ini seperti memberikan matakuliah pilihan di luar program studi, magang, pengabdian masyarakat, dan pertukaran pelajar,” katanya.
Selain itu, UMY juga membebaskan mahasiswanya untuk mengambil bobot Satuan Kredit Semester (SKS) dengan minimal bobot sesuai dengan kebijakan prodi masing-masing agar memberikan kebebasan mahasiswanya untuk mengikuti program kampus lain.
Harapannya, selama belajar di UMY mahasiswa mendapatkan pengalaman baru dengan terjun langsung di lingkungan masyarakat maupun lingkungan kerja. “Sehingga ketika mahasiswa keluar dari UMY sudah siap dengan realita kehidupan yang sebenarnya,” kata Achmad Nurmandi. (Affan)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow