Perlu Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMK

Perlu Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMK

Smallest Font
Largest Font

BANTUL โ€“ Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia telah menjadi penopang perekonomian dalam persaingan pasar global. Karena itu, perlu adanya standarisasi produk halal yang diproduksi para pelaku UMK melalui pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Merespon hal itu, Pusat Studi Biotechnology dan Halal Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) untuk pertama kalinya mengadakan Pelatihan Pendampingan Proses Produk Halal di Gedung Pascasarjana, UMY, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Senin (13/6). Pelatihan ini diikuti para mahasiswa, dosen serta pelaku usaha UMK di Yogyakarta.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dr. H. A. Umar, M.A., Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), mengatakan bahwa melakukan sertifikasi halal pada pelaku UMK sangat diperlukan, karena semakin banyak dan berkembangnya persaingan pasar produk makanan dan minuman.

โ€œSertifikasi halal pada produk makanan dan minuman yang dijual pelaku UMK ini agar mampu memberikan jaminan kepada konsumen. Produknya jelas kepastian halalnya, sehingga tidak ada kontaminasi zat-zat bersifat haram, najis, dan dampaknya dapat merusak tubuh,โ€ jelasnya.

Sertifikasi bagi pelaku UMK merupakan sesuatu yang wajib dilakukan. Terdapat tiga unsur tahapan yang harus dilakukan selama proses sertifikasi halal.

  • Perlu pendampingan proses produk halal;
  • Setelah itu, MUI terlibat dalam membuatkan fatwa halal. MUI tidak akan memberikan fatwa halal jika tidak melalui proses pendampingan PPH;
  • Dari proses tersebut BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal pada produk yang distandarisasi ke-halal-annya.

Selama proses pelatihan berlangsung, Umar menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha agar dapat menjamin produknya halalan thoyyiban. Yogya merupakan daerah wisata yang banyak tempat kuliner, sehingga seharusnya banyak produk yang perlu disertifikasi halal untuk menjamin produk itu aman dan layak dikonsumsi.

โ€œOleh karena itu, pelaku usaha perlu mengikuti sertifikasi halal melalui pendampingan proses produk halal,โ€ tutupnya. (*)

Berita ini diterima mediamu.com dari Biro Humas dan Protokol UMY
Editor: Heru Prasetya

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow