Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Beri Perhatian Khusus pada Kasus Kekerasan Seksual

Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Beri Perhatian Khusus pada Kasus Kekerasan Seksual

Smallest Font
Largest Font

BANTUL – Kekerasan seksual  pada perempuan dan anak masih menjadi isu hangat untuk diperbincangkan dan menjadi persoalan serius dalam menciptakan rasa aman. Hal ini dibuktikan munculnya kasus ini yang meningkat setiap tahun.

Pemerintah bersama Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah berkomitmen memberi perhatian khusus atas kasus tindakan kekerasan seksual di Indonesia. Salah satu bentuk komitmen adalah penyelenggaraan webinar oleh Pusat Studi Muhammadiyah (PSM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Webinar pada Selasa (25/1) ini bertajuk “Negara dan Peran Muhammadiyah dalam Perlindungan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak-Anak”.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si.,  kekerasan seksual di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan membutuhkan keterlibatan semua kalangan untuk memperhatikan secara khusus.

“Oleh karena itu dalam penanganannya, membutuhkan keterlibatan semua pihak khususnya dalam kerangka berpikir yang sama bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa karena merenggut kemerdekaan seseorang,” tegasnya.

Salah satu faktor adanya kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak adalah konstruksi sosial patriarkhis yang menempatkan perempuan dan anak pada berbagai kerentanan yang mengancam kualitas hidupnya.

“Ketimpangan relasi kuasa merupakan akar dari fenomena kekerasan termasuk kekerasan seksual yang mengancam kehidupan anak-anak dan perempuan Indonesia sejak dulu hingga hari ini,” jelasnya.

Selama pandemi Covid-19, kasus kekerasan pada perempuan dan anak meningkat 18,32%  pada kasus perempuan dan 28,54% pada kasus anak. Jumlah korban meningkat 17,97% pada kasus perempuan serta meningkat 28,72% dengan korban anak.

Presentasi perempuan korban kekerasan yang terlaporkan menurut jenis kekerasan pada tahun 2021 antara lain 39% perempuan mengalami kekerasan fisik, 30% mengalami kekerasan psikis, 12% mengalami kekerasan seksual, 10% mengalami penelantaran, dan 2 % mengalami TPPO.

“Sedangkan kekerasan yang dialami pada anak mayoritas mengalami kekerasan seksual dengan presentase 45%, psikis 19%, fisik 18%, dan penelantaran 5%,” tambahnya.

Upaya pemerintah untuk menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak adalah mendorong pengesahan RUU TPKS. Kemudian, memberikan pendampingan melalui layanan SAPA 129. Dari segi kelembagaan, menyediakan lembaga yang memiliki fokus pada perlindungan perempuan dan anak.

Dr. Atiyatul Ulya, M.Ag., Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, mengatakan bahwa Muhammadiyah maupun ‘Aisyiyah mengutuk dengan tegas berbagai bentuk kekerasan seksual apalagi yang membahayakan perlindungan dan penghormatan martabat kemanusiaan, generasi, dan agama.

Berbagai upaya pencegahan dan penanganan telah dilakukan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, di antaranya dengan melakukan sosialisasi konsep keluarga sakinah yang telah ditetapkan Majelis Tarjih.

“Kami juga melakukan pendampingan untuk korban dengan memberikan layanan yang dibutuhkan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah,” tegasnya.

Atiyatul menambahkan, pendampingan yang diberikan sangat beragam. Mulai dari pendampingan hukum, psikologis, spiritual, medis, hingga rehabilitasi. (*)

Berita ini diterima mediamu.com dari Biro Humas dan Protokol UMY
Editor: Heru Prasetya

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow