Kampus

Kampus

MediaMU.COM

May 12, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ember Tumpuk, Alternatif Pengelolaan Sampah Organik

GUNUNGKIDUL – Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan wujud kegiatan pengabdian masyarakat yang diikuti mahasiswa. Tujuannya adalah mengarahkan mahasiswa untuk hidup bermasyarakat dan  dapat mengimplementasikan ilmu di masing-masing program studi.

Salah satu program yang dijalankan mahasiswa Universitas Ahmad ahlan (UAD) dalam KKN Reguler Periode 101 Unit XXIII.C.3 adalah penyu luhan pengelolaan sampah organik di Padukuhan Selorejo, Desa Sodo, Paliyan, Gunungkidul, Sabtu (11/2). Kegiatan ini dihadiri tokoh masyarakat dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Subhan Zul Ardi, S.KM., M.Sc. sekaligus sebagai pemateri.

Subhan memaparkan pengolahan sampah-sampah organik menggunakan media ember tumpuk. “Sampah sisa rumah tangga berupa sisa buah, sayuran, dan sampah dapur lainnya dimasukkan ke ember. Selanjutnya dapat ditambahkan magot yang membantu proses terbentuknya kompos cair yang nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai pupuk organik,” jelasnya.

Masyarakat Selorejo antusias dan menerima program yang dijalankan mahasiswa karena dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan sampah organik.

Sebagai tindak lanjut penyuluhan tersebut, Tim Unit XXIII.C.3 dengan ketua Nukhan Anwar bersama delapan (8) anggotanya telah menyediakan media pengelolaan sampah organik menggunakan ember tumpuk yang diberikan kepada masing-masing RT.

Nukhan menjelaskan langkah-langkah dalam menyiapkan media ember tumpuk. Bahan dan alat yang diperlukan berupa dua ember plastik bekas wadah cat 25 kg, bor, pisau dan solder.

Langkah pertama yaitu ember bagian atas diberi lubang menggunakan bor pada bagian bawahnya sebanyak mungkin, kemudian bagian tutup ember dilubangi menggunakan pisau, dan dikaitkan antara ember bagian bawah dan ember bagianatas.

“Lalu bagian bawah dilubangi 5 cm dari bawah tanah untuk diberikan kran gallon sebagai tempat keluar kompos, kemudian ember ditumpuk dan ditutup dengan rapat,” jelasnya. (*)

Berita ini diterima mediamu.com dari  Kelompok KKN Reguler UAD Periode 101 Unit XXIII.C.3

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here