Dosen UMY Adakan Penyuluhan Peningkatan Kompetensi Nadzir Wakaf

Dosen UMY Adakan Penyuluhan Peningkatan Kompetensi Nadzir Wakaf

Smallest Font
Largest Font

BANTUL — Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nasrullah, S.H., S.Ag., MCL. dan Dr. M. Khaeruddin Hamsin dibantu Waridatun Nida, S.H., pada Ahad 26 Juli 2020 menyelenggarakan pengabdian masyarakat berupa penyuluhan bagi para nadzir wakaf di Kecamatan Kasihan, Bantul. Kegiatan yang bermitra dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kasihan ini untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan nadzir akan tugas dan fungsinya dalam mengelola aset wakaf dari wakif sesuai ketentuan fikih maupun peraturan perundang-undangan wakaf.

Penyuluhan dengan tema โ€œOptimalisasi Peranan Nadzir dalam Meningkatkan Fungsi Wakaf di Kecamatan Kasihanโ€ ini diselenggarakan di Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kegiatan diikuti 17 orang perwakilan nadzir dari 4 desa, baik nadzir perseorangan maupun nadzir organisasi atau badan hukum.  Tiga pemateri dihadirkan adalah Dr. M. Khaeruddin Hamsin (Komisi Fatwa MUI DIY dan Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah), Rohwan S.Ag., MSI (Ketua BWI Bantul dan Kepala KUA/PPAIW Kecamatan Kasihan), dan Ustadz Muhammad Jazir ASP.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Khaeruddin Hamsin menyampaikan, dalam perspektif fikih, pengelolaan wakaf berorientasi pada kemanfaatan harta benda wakaf. Sehingga bila suatu aset sudah tidak produktif atau telantar, dapat ditukar atau dipindahkan ke tempat lain yang lebih produktif, dengan tetap mengikuti prosedur Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan.

Sementara Ustadz Muhammad Jazir ASP (Ketua Dewan Syura Takmir Masjid Jogokariyan) membagikan pengalamannya tentang kiat sukses mengelola Masjid Jogokariyan dari awal hingga menjadi model pengelolaan aset wakaf yang tidak hanya produktif tapi juga progresif. Masjid Jogokariyan mengalami tiga fase pengembangan, bermula dari jamaah bersubsidi dikembangkan menjadi jamaah mandiri. Saat ini berubah menjadi masjid mandiri dengan berbagai unit usaha yang tidak hanya mampu mencukupi biaya operasional masjid, juga mampu menyejahterakan jamaah.

Hasil dari penyuluhan ini menunjukkan adanya peningkatan wawasan peserta yang sangat signifikan dari semula hanya mencapai tingkat akurasi jawaban 35 persen dalam pre test  menjadi 77 persen dalam post test. Dalam penyuluhan ini, selain dilakukan pre test dan post test, juga dilakukan inventarisasi masalah yang dihadapi nadzir dalam mengelola aset wakaf di Kecamatan Kasihan serta dilakukan diskusi tentang rencana tindak lanjut pasca penyuluhan.

Sebagian besar masalah yang dihadapi nadzir adalah terkait legalitas (sertifikat wakaf), pendanaan, kurangnya pengetahuan nadzir, serta menejemen pengelolaan yang masih manual. Sebagai rencana tindak lanjut, para nadzir mengharapkan adanya peran UMY dalam mendampingi nadzir dalam pengelolaan aset wakaf agar lebih produktif serta memberikan advokasi kepada nadzir terkait masalah pengurusan dan penyelesaian legalitas aset wakaf yang diakui Rohwan masih banyak terjadi di Kasihan.

Beberapa peserta juga mengharapkan adanya pengabdian lanjutan dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga para nadzir dapat mengetahui secara komprehensif tentang solusi dari kendala pengurusan sertifikasi tanah wakaf yang kerap dihadapi. (*)


Sumber berita: Rilis Biro Humas dan Protokol UMY

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow