Pencegahan Korupsi di Masa Pandemi Menuju Desa Berintegritas Melalui Penyuluhan Hukum
GUNUNGKIDUL — Tertangkapnya para petinggi negara ini dalam kasus korupsi di masa pandemi Covid 19 ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Para pejabat negara secara tidak langsung menjadi contoh bagi warga masyarakat sampai ke level paling bawah yaitu di desa. Di level pemerintahan Desa, kasus korupsi dana desa juga menunjukkan kenaikan cukup signifikan pada masa pandemi Covid 19 ini. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah membentuk dan meningkatkan pengetahuan serta kesadaran warga desa, khususnya perangkat desa,tokoh masyarakat dan generasi muda tentang pendidikan anti korupsi, sehingga dapat mewujudkan desa berintegritas yang bebas korupsi di tengan pandemi Covid 19. ย
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab utama terjadinya tindak pidana korupsi di level desa. Faktor kurangnya integritas yang dimiliki para aparatur desa dan rendahnya pemahaman warga masyarakat terhadap pendidikan anti korupsi. Oleh karena itu kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan integritas warga masyarakat di 3 dusun yang menjadi lokasi KKN Reguler 88 unit I.D1,I.D2 dan I.D3 yaitu di Dusun Glidag, Bogor 1 dan Bogor 2, kecamatan Playen, kabupaten Gunungkidul melalui penyuluhan hukum dan sosialisasi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No 21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, mengingat kewenangan yang diberikan undang-undang di level Desa sangat besar dan berpotensi untuk disalah gunakan.
Narasumber kegiatan ini adalah Dr. Anom Wahyu Asmorojati, SH., MH. yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan yang memiliki minat fokus pada bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi.
โKegiatan dilakukan sebanyak 2 kali dengan sasaran yang berbeda. Kegiatan pertama mengundang 30 peserta terdiri dari para tokoh masyarakat dan perangkat desa di 3 dusun yang berbeda. Mengingat situasi pandemi belum berakhir, maka peserta kegiatan ini dibatasi dan acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan,โ ujar Anom.
Materi dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah tentang Sosialisasi Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Acara ini berjalan dengan lancar dan memunculkan banyak pertanyan dari warga seputar pesoalan korupsi yang konon sudah menjadi sebuah sistem yang sulit ditinggalkan. โSasaran kedua adalah remaja di 3 dusun yang berbeda yang menjadi lokasi KKN Reguler 88. Dipilihnya remaja menjadi sasaran kegiatan ini karena remaja merupakan generasi muda yang kelak akan menjadi pemimpin. Materi kegiatan ini berfokus pada pendidikan anti korupsi dan mengenali jenis-jenis korupsi sejak dini sehingga tindakan korupsi dapat dicegah sedini mungkin,โ imbuhnya. []
Editor: Redaktur
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow