Problematika Pemilu dan Putusan Hakim

Problematika Pemilu dan Putusan Hakim

Smallest Font
Largest Font

BANTUL — Ajang Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan perayaan demokrasi yang diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Tetapi banyak sekali sengketa dan konflik yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu. Untuk itu, berbagai pihak terkait sebagai penyelenggara dan pengawas dituntut untuk berada pada posisi yang tepat dalam proses pelaksanaan pemilu. Menyikapi Pemilu serentak yang telah berlalu dan akan menyambut Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang. Magister Ilmu Hukum bekerjasama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia mengadakan Diskusi Publik dengan tema โ€œPemilu dan Integrasi Hakimโ€, Selasa (17/12) di Gedung K.H Ibrahim UMY.

Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum. menyebutkan bahwa lembaganya telah melakukan berbagai upaya untuk memantau berbagai sengketa di pengadilan yang berkaitan dengan prosesi Pemilu. Lalu ia mengatakan bahwa terdapat beberapa putusan yang rancu dan terdapat kekeliruan. Hal ini terjadi karena beberapa hal yang mempengaruhi hakim.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

โ€œSuatu putusan antara pertimbangan hukum dan amar putusan terjadi tidak konsistenan, nah itu menyangkut murni pertimbangan hukum hakim. Maka upaya hukumnya kasasi dan peninjauan kembali. Kalau ada kerancuan-kerancuan yang sangat substantif baik pertimbangan atau amar, itu sudah dapat dipastikan ada pelanggaran kode etik yang lain, ada intervensi dari berbagai pihak yang berusaha agar kasusnya dimenangkan,โ€ ujarnya saat mengisi diskusi.

Intervensi sering kali dilakukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan terhadap hasil putusan pengadilan. Jaja menyebutkan bahwa intervensi bisa saja datang dari tekanan publik, pengaruh dari lembaga eksekutif atau legislatif, dari konglomerasi yang memegang usaha besar dan dari masyarakat yang berpengaruh. Bentuk tekanan itu juga beragam, salah satunya dengan kekerasan seperti pemukulan hakim, perusakan gedung pengadilan dan rumah dinas hakim yang dapat merusak kosentrasi dari seorang hakim.

โ€œMelihat hal itu, kami akan bersama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mendorong pengamanan hakim dan pengadilan. Diskusi ini pernah dibahas tetapi tertunda dalam kurun waktu enam atau tujuh lamanya. Sekarang di tahun 2019 kembali dibuka diskusi ini, karena betapa pentingnya pengamanan pengadilan dan hakim untuk memutus perkara dengan tenang,โ€ imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan, S.H., M.H. mengatakan bahwa tindak pidana Pemilu terbilang tinggi. Pada Pemilu 2019 lalu, Bawaslu mencatat ada 483 orang terdakwa yang melakukan tindak pidana.

โ€œKesadaran hukum peserta Pemilu masih rendah yang menyebabkan muncul banyak pelanggaran,โ€ katanya.

Lalu pada Pemilu 2019 kemarin Bawaslu juga menangani 303 tindak pidana yang terjadi selama berlangsungnya pesta demokrasi itu. Tindak pidana tertinggi yang dilakukan adalah politik uang, yaitu terdapat 89 putusan. Abhan juga menyebutkan bahwa politik uang menjadi permasalahan yang terus terjadi dan tidak hanya dapat ditangani melalui hukum kepada para pelaku. Maka kesadaran masyarakat dalam menolak politik uang akan diperlukan untuk meninggalkan embrio korupsi.

โ€œNorma hukum susah masuk untuk menanganinya, kultur masyarakat pun juga harus dipikirkan. Saatnya bagi masyarakat untuk mengatakan berani tolak politik uang. Dengan uang yang sudah diberikan maka negara ini akan teegadai selama lima tahun kedepan,โ€ pungkas Abhan.(ak)


Biro Humas dan Protokol
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Ringroad Selatan Tamantirto Kasihan Bantul Yogyakarta 55183 Telp. 0274 387656 ext 115 | Fax. 0274 387646 | Web.ย www.umy.ac.id

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow