ads
KKN UAD Dampingi UMKM Gunungkidul Untuk Mendapatkan Sertifikat Halal

KKN UAD Dampingi UMKM Gunungkidul Untuk Mendapatkan Sertifikat Halal

Smallest Font
Largest Font

GUNUNGKIDUL — Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Di Indonesia, kehalalan suatu produk diakui berdasar atas sertifikat halal yang dimiliki. Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Merujuk pada Pasal 1 angka 1 PMA No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil, produk yang diwajibkan bersertifikasi halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Kemudian, berdasar atas Pasal 2 angka 1 PMA No. 20 Tahun 2021, produk yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil wajib bersertifikat halal. Namun, masih banyak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang belum mengetahui serta memahami bagaimana sertifikat halal untuk suatu produk dapat diperoleh. Terlebih bagi para pelaku UMKM yang berada di daerah pedesaan.

Melihat fakta tersebut, mahasiswa Unit I.B.2 KKN Reguler Universitas Ahmad Dahlan Periode ke-99 bersama Ibu Titis Juwitaningtyas, S.T.P., M.Sc. selaku Dosen Pembimbing Lapangan menyelenggarakan program kerja tematik tentang Pendampingan Proses Produk Halal.

Unit I.B.2 KKN Reguler Universitas Ahmad Dahlan Periode ke-99 yang diterjunkan di Dusun Dengok III, Desa Dengok, Playen, Gunungkidul, DI Yogyakarta dan mendampingi tiga UMKM, antara lain : Kue Kacang ECO dan Kue Kacang Rizky yang berlokasi di Ngunut Tengah serta Kue Bolu Kelapa yang berlokasi di Ngunut. Proses Pendampingan Produk Halal dilakukan dengan sistem self-declare yang dimulai dari melakukan survei kepada masing-masing pelaku usaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pembuatan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga verifikasi dan validasi.

โ€œAlhamdulillah sudah dibantu oleh mbak-mbak dan mas-mas KKN UAD dalam proses pengajuan sertifikat halalnya, usaha-usaha seperti kami ini masih belum paham aturan-aturan seperti itu. Terima kasih banyakโ€ ujar Rohmawati, pemilik UMKM Kue Kacang Rizky. Ia juga menambahkan semoga dengan adanya sertifikat halal, pemasaran produknya dapat lebih luas dan berkembang. (*\)


Sumber: Tim KKN UAD

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow